spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Gagalkan 26 Paket 168,6 Gram Sabu di Paser

PASER – Kepolisian Sektor (Polsek) Long Ikis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 168,6 gram yang dikemas dalam 26 paket berbagai ukuran oleh dua pemuda di sebuah kontrakan, Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, pada Minggu (23/9/2023).

Dalam upaya penggagalan ini, petugas berhasil mengamankan pria berinisial MAS (24), yang merupakan warga Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dan KAM (22) yang merupakan warga Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis dan juga penghuni kontrakan tersebut.

Kapolsek Long Ikis, AKP Alimuddin, menyatakan bahwa kejadian ini bermula dari penangkapan terhadap KAM (22), yang ditemukan menyimpan sabu di kontrakannya. Dari pengakuan pria tersebut, diketahui bahwa barang tersebut adalah milik MAS (24), yang merupakan rekannya.

“Setelah mendapatkan pengakuan tersebut, kami segera melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya. Proses ini kami lakukan sehari sebelumnya, pada Sabtu dini hari. Kami berhasil menemukan pelaku lainnya dan membawanya ke tempat kejadian perkara,” kata AKP Alimuddin, pada Senin (25/9/2023).

Setelah tiba di kontrakan, petugas segera melakukan penelusuran dalam ruangan tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga akan diedarkan di wilayah tersebut. Selain menemukan 26 paket berisi 168,6 gram sabu, petugas juga berhasil mengumpulkan barang bukti lainnya.

Barang bukti lainnya termasuk sendok takar berbahan plastik dan satu bundel plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu. Selain paket yang dibungkus dengan plastik, petugas juga menemukan sabu yang dibungkus dengan tisu.

“Satu paket sabu ada dalam kotak, dua puluh paket dalam plastik yang diduga siap untuk diedarkan, serta lima paket yang dibungkus dengan selembar tisu. Semua barang tersebut kami temukan di dalam kontrakan pelaku,” jelas Alimuddin.

Kapolsek Long Ikis menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut tidak sempat beredar di masyarakat. Selain sejumlah barang bukti tersebut, petugas juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp 81 ribu. Akibat perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Polsek Long Ikis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, dan saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Hingga saat ini, petugas masih dalam proses penyelidikan untuk mengidentifikasi sumber asal barang bukti tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang telah diperoleh, diketahui bahwa kedua pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka baru saja memulai operasionalnya selama dua minggu.

Sementara itu, jika sabu tersebut berhasil dijual, maka nilai penjualan diperkirakan mencapai Rp 250 juta. Kedua pemuda tersebut terancam dijerat dengan pasal 112 juncto 114 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti