spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Buru Pemodal Tambang, Tetapkan Pengawas Jadi Tersangka

BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan menetapkan ZK (inisial), pemodal tambang batu bara ilegal di Kelurahan Karang Joang Km 45 Balikpapan Utara sebagai tersangka. Penyidik telah memasukkan ZK ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Beredar informasi bahwa tersangka ZK berada di luar Balikpapan. “Kita akan kejar dia. Tersangka ZK ini juga sudah masuk dalam DPO,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso, Jumat (19/11/2021) saat jumpa pers di Mapolresta Balikpapan.

Selain ZK, penyidik juga menetapkan pengawas tambang SHR sebagai tersangka. Untuk sementara sudah dua tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Thirdy mengatakan, bisa saja jumlah tersangka ini bertambah, mengingat penyidikan masi dalam proses pengembangan.

Saat jumpa pers kemarin, tersangka SHR juga ditampilkan di hadapan media. Ia mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, sementara wajahnya ditutupi kain.
Polisi juga menunjukkan foto barang bukti berupa 2 unit excavator yang disita, serta foto tumpukan batu bara yang sudah digali dan kawasan tambang yang diberi garis polisi.
“Kita tempatkan anggota di sana untuk mengawasi,” katanya.

BACA JUGA :  Melihat Minimnya Pendonor Plasma Konvalesen di Bontang, Dari Ratusan Pendaftar, Hanya 10 Layak Donor

Saat diperiksa penyidik, tersangka SHR mengaku belum sempat mengangkut batu bara tersebut ke luar. “Jadi dia mengaku belum ada batu bara yang dijual karena lebih dulu ditangkap,” kata Thirdy.

Sementara Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan yang ditambang tersebut. “Pasti kita periksa, tapi sejauh ini masih sebagai saksi,” kata Rengga.

Baik SHR dan ZK dijerat dengan pasal 35 juncto Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara, juncto UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU nomor 26 tahun 2007.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Balikpapan dibantu aparat TNI dan Polri mengungkap adanya praktik tambang batu bara ilegal di Karang Joang Km 25. Aparat melakukan pengecekan setelah sebelumnya mendapat perintah dari Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, yang menerima aduan warga soal tambang itu. “Tambang itu haram di Balikpapan. Ditambah lagi ini ilegal. Kita serahkan ke polisi untuk ditindak dengan tegas,” ujar Rahmad.

BACA JUGA :  Jokowi Teken PP 94 Gantikan PP 53, Sanksi Baru Pelanggaran Disiplin PNS: Tukin Dipotong Setahun!

Sementara itu Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan pihaknya kecolongan dengan adanya temuan tambang ilegal di Balikpapan. “Kita kecolongan. Kok bisa kita tidak tahu tambang batu bara di Balikpapan,” katanya. Ia berharap aparat khususnya pemerintah di wilayah setempat bisa mengawasi lingkungannya. (bdu)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img