spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Samarinda, Pelaku Kendalikan dari dalam Lapas

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas.

Dalam operasi yang dilakukan selama beberapa hari terakhir, polisi berhasil meringkus empat orang tersangka, termasuk dua orang yang ditangkap pada dini hari tadi di kawasan dekat parkiran Burger King, Jalan Bukit Alaya, Samarinda.

Tersangka yang berhasil diringkus adalah Sandra Adi Putra (30) dan Gilang Ramadhan Hadi Putra (26). Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 9 poket sabu dengan total berat 436,50 gram.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana Budi Pratama (30) dan Jimiyansyah (37) ditangkap pada Jumat (23/8/2024) lalu di kawasan Sempaja, Samarinda Utara.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh narapidana yang berada di Lapas Samarinda dan Balikpapan.

Sabu yang mereka edarkan berasal dari Bontang dan disuplai oleh seorang bandar berinisial Bd yang saat ini masih buron.

“Ini adalah jaringan pengedar baru yang dikendalikan dari dalam Lapas. Untuk Samarinda, dari Lapas Sudirman,” ujar Ary.

Ary menambahkan bahwa polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap tersangka lainnya yang terlibat. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan pihak Lapas untuk membongkar jaringan ini secara menyeluruh.

Sementara itu, dari pengakuan Sandra, ia mengaku baru sekali ini menjadi kurir dan sabu yang ia bawa akan diantar kepada pemesan. Ia belum menerima pembayaran atas tugasnya tersebut.

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti