spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Bekuk Kawanan Pencuri Tiang Telkom di Balikpapan

BALIKPAPAN – Tujuh pencuri tiang milik PT Telkom Indonesia Tbk, dibekuk Tim Satreskrim Polresta Balikpapan. Ketujuh pelaku tersebut adalah Abraham, Ari, Noval, Petrus, Setianto, Eli, dan Libertus.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, kawanan pencuri adalah pekerja PT Borneo Sarana Teknik yang mendapatkan pekerjaan dari PT Telkom untuk memasang tiang di Perumahan Griya Joang Asri di Km 10 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara pada 15 Mei 2021 lalu.

Setelah tiang ini terpasang, para tersangka lalu melaporkan ke perusahaan. Kemudian PT Borneo Sarana Teknik menginformasikan bahwa pekerjaan sudah selesai.
“Tapi setelah itu para tersangka ini malah mencuri tiang itu,” ujar Rengga saat diwawancarai Media Kaltim di halaman Polresta Balikpapan, Kamis (2/9/2021).

Atas kejadian ini, PT Telkom lalu melaporkan kejadian pencurian aset mereka ke Polresta Balikpapan pada 29 Agustus 2021. Keesokan harinya, Senin (30/8/2021), polisi berhasil mengamankan ketujuh tersangka di tempat tinggalnya di Balikpapan.

Barang bukti sebanyak 5 tiang telpon sepanjang 7 meter berhasil diamankan polisi. “Atas kejadian ini, PT Telkom mengalami kerugian Rp 36,1 juta,” ujar Rengga.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP karena melakukan tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bdu)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti