BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (32), salah satu warga yang beralamat di Jalan Zamrud, Gang. Zamrud 11, RT.49, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (6/8/2024) kemarin, sekitar pukul 23.30 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan adanya informasi dari masyarakat jika di Gang Zamrud 11, Kelurahan Berbas Tengah, telah dijadikan tempat transaksi barang haram narkoba jenis sabu.
Sehingga Satresnarkoba Polres Bontang, langsung menindak lanjuti laporan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, telah mencurigai seorang peia yang sedang berjalan kaki.
“Kami langsung amankan dan periksa orang tersebut, saat digeledah ditemukan barang bukti satu bungkus plastik bening berisikan sabu dan satu unit handphone,” ucapnya.
Selain penggeledahan badan, Satresnarkoba Polres Bontang juga melakukan penggeledahan di rumah MS, yang mana ditemukan 3 bungkus plastik bening berisi sabu di balik pintu kamar mandi, dengan total sabu seberat 4,56 gram.
“Awalnya MS sempat berbohong. Saat berkata jujur, MS menyebutkan jika sabu tersebut berasal dari seseorang,” jelasnya.
Lalu saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, akhirnya Satresnarkoba Polres Bontang menuju rumah yang dimaksud MS. Pemilik rumah sudah tidak berada di sana, bahkan handphone orang tersebut juga sudah tidak aktif.
Kini tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R