PASER – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Paser mengungkap kasus tindak pidana pencurian disekitaran Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Kusuma Bangsa, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kamis (29/8/2024).
Dari pengungkapan itu, Kasatreskrim Polres Paser, Iptu Helmi Septi Saputro menyatakan, pihaknya mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial H (21), AM (22) dan A (18) sehari setelah peristiwa terjadi.
“Peristiwa terjadi sekira pukul 02.51 Wita, di parikaran. Berdasarkan hasil rekaman CCTV, para pelaku terlihat mengambil barang dari salah satu unit motor yang ternyata di dalamnya ada sebuah tas berisi uqng tunai senilai Rp 14 juta,” kata Helmi, Jumat (6/9/2024).
Para pelaku, lanjut Helmi, mengambil uang tunai yang berada dalam tas. Pasalnya, korban menemukan tas miliknya sudah tidak berada didalam jok motor, melainkan di semak-semak tak jauh dari lokasi kejadian.
Atas peristiwa itu, korban melaporkan ke Polres Paser dan pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 09.30 Wita, jajaran Satreskrim Polres Paser mengamankan dua pelaku disebuah Guest House yang ada di Kecamatan Tanah Grogot.
“Sementara satu pelaku lainnya diamankan di Kecamatan Paser Belengkong. Tanpa ada perlawanan saat diringkus, ketiganya digiring ke Polres Paser dan mengaku perbuatannya,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, petugas menetapkan para pelaku sebagai tersangka dan mengamankannya beserta barang bukti. Ketiganya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R