spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Amankan 20 Orang Diduga Terlibat Prostitusi Online di Guest House Samarinda

SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang mengamankan 20 orang yang terdiri dari 11 laki-laki dan 9 perempuan dari sebuah guest house di kawasan Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (26/3/2025) dini hari. Mereka diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan praktik prostitusi online dan keributan yang sering terjadi di guest house tersebut.

Masyarakat juga melaporkan beberapa pekerja seks komersial (PSK) yang berada di lokasi diduga masih di bawah umur dan tidak memiliki identitas.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Polsek Sungai Pinang yang terdiri dari Piket SPKT, Unit Intelkam, dan Unit Reskrim segera mendatangi lokasi pukul 01.25 Wita.

Setibanya di Guest House Pondok Indah, petugas melakukan pengecekan dan mendapati banyak pasangan yang bukan suami istri berada di dalam kamar-kamar.

“Saat kami melakukan pemeriksaan, kami mendapati sebanyak 11 laki-laki dan 9 perempuan yang berada di dalam kamar. Mereka bukan pasangan suami istri dan sebagian besar tidak dapat menunjukkan kartu identitas (KTP),” ujar Aksarudin.

Lebih lanjut Aksarudin menjelaskan, pihaknya juga mendapatkan indikasi beberapa individu yang diamankan diduga terlibat dalam praktik prostitusi online atau “Open BO” melalui aplikasi pesan singkat.

Seluruhnya yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan lebih lanjut, dan pembinaan.

“Tindakan kepolisian yang kami lakukan adalah mendatangi TKP, mengamankan para terduga pelaku, dan memeriksa identitas mereka. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat, serta menindak segala bentuk pelanggaran hukum,” tegasnya.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img