spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Amakan 5 Pencuri di Muara Samu, 4 Masih di Bawah Umur

PASER – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Samu akhirnya membekuk lima orang pelaku tindak pidana pencurian yang cukup meresahkan warga di Desa Biu, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, pada Jumat (22/3/2024) lalu.

Kelimanya diamankan setelah terbukti kerap mencuri barang-barang milik masyarakat yang dapat dijual dan menjadi keuntungan bagi mereka. Salah satu laporan yang diterima, yakni pencurian satu unit mesin pompa air merek Kato, di Desa Biu, Kecamatan Muara Samu.

Kapolsek Muara Samu, IPTU Hasanuddin menyatakan, pihaknya menerima laporan kehilangan di hari yang sama. Addapun korban atas kejadian ini yakni inisial AF (31) warga Desa Lempesu, Kecamatan Paser Belengkong, pemilik unit mesin pompa.

“Pelapor mendatangi kami dan menyampaikan kehilangan mesin pompa air miliknya yang dititipkan kepada rekannya,” kata Kapolsek Muara Samu, IPTU Hasanuddin, Jumat (29/3/2024).

Atas kehilangan tersebut, kata Hasanuddin, Polsek Muara Samu langsung melakukan penyidikan dan mendapatkan informasi bahwa unit yang hilang itu, berada di tempat jual beli besi tua. Atas informasi itu, petugas langsung mengumpulkan keterangan.

Dari keterangan yang dihimpun, lanjut Hasanuddin, salah seorang pemuda berinisial A (19) warga Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Muara Samu yang membawa unit mesin itu ke tempat jual beli besi tua. Saat diringkus, A mengakui perbuatannya, bersama 4 rekan lainnya yang masih dibawah umur.

Kapolsek Muara Samu, IPTU Hasanuddin.

“Inisial A kita amankan saat sedang berada di bengkel. Setelah kita amankan, lalu diinterogasi, ternyata A tidak sendiri melainkan bersama empat rekannya saat melakukan aksi pencurian. Sayangnya, keempat rekannya masih dibawah umur,” jelasnya.

Akhirnya, A bersama empat rekan dibawah umur lainnya turut digiring ke Polsek Muara Samu untuk dilakukan tahap penyelidikan. Adapun empat pelaku lainnya, merupakan pelajar berkependudukan di Kecamatan Muara Samu.

“Kita amankan semuanya. Terhadap anak berhadapan dengan hukum kita sudah upayakan diversi. Namun, karena kasus ini di atas tujuh tahun, sehingga tidak memungkinkan adanya Upaya diversi,” katanya.

Selain mengamankan kelimanya, petugas turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya, 1 unit mesin pompa air dan 3 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian. Akibat kejadian ini, pelaporan mengalami kerugian hingga Rp 7 juta.

“Berdasarkan pengakuan para pelaku, sudah kerap kali melakukan aksinya di beberapa tempat. Ini cukup meresahkan, karena seharusnya para pelaku harusnya menjalani masa pendidikan dengan baik. Ini tentu harus jadi peringatan bagi orang tua untuk membimbing anaknya,” ucapnya.

Sementara hingga kini petugas masih melakukan proses penyelidikan terhadap para pelaku. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 364 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Pewarta: Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti