spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polemik Seleksi PPPK 2025, Honorer Kutai Barat Protes Ketidakadilan Sistem Baru

KUTAI BARAT – Forum Honorer Kabupaten Kutai Barat (R2-R3) menyampaikan kekhawatiran mereka terkait perbedaan mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025. Salah satu isu utama yang disoroti adalah tidak diterapkannya afirmasi masa kerja dalam seleksi, yang dirasa tidak adil bagi tenaga honorer lama.

Yosua, anggota forum yang hadir dalam dialog di salah satu stasiun pemerintah di Kutai Barat pada Selasa (4/2/2025), menjelaskan bahwa tenaga honorer yang sudah bekerja bertahun-tahun harus bersaing langsung dengan mereka yang baru bekerja beberapa tahun.

“Yang lama dengan masa kerja belasan hingga puluhan tahun harus bersaing langsung dengan yang baru bekerja tiga tahun. Tidak ada pengecualian berdasarkan masa kerja,” ungkapnya.

Selain itu, Yosua juga mengkritik perubahan aturan seleksi yang dianggapnya tidak konsisten. “Ibarat bermain bola, aturan mainnya baru dibuat setelah pertandingan dimulai,” ujarnya, merujuk pada ketidaksiapan dan kebingungannya terhadap kebijakan yang dianggap berubah secara mendadak.

Sejumlah kendala teknis juga dirasakan oleh tenaga honorer, seperti tenaga honorer yang sudah lama bekerja namun tidak terdaftar dalam database, serta minimnya sosialisasi terkait aturan terbaru. Banyak honorer yang berharap agar pemerintah daerah bisa lebih adil, terutama bagi mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dengan gaji yang minim.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN pada BKPSDM Kutai Barat, Andi Abdi Susilo, menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya dapat mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kami di daerah ini hanya sebagai pelaksana saja, yang membuat aturan dan kebijakan adalah pemerintah pusat,” jelasnya.

Namun, Andi menegaskan bahwa tenaga honorer yang belum lulus seleksi tahap pertama masih memiliki kesempatan mengikuti tahap berikutnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal) Setkab Kubar, Agung, menyebutkan bahwa tenaga honorer yang belum terangkat akan ditempatkan sebagai PPPK paruh waktu sementara waktu. Ia berharap ke depan mereka dapat diangkat menjadi PPPK penuh setelah evaluasi kinerja. Agung juga mengakui adanya keterbatasan anggaran daerah yang menjadi tantangan besar.

“Pembayaran tenaga non-ASN selama ini masuk dalam pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Ini menjadi tantangan besar, terutama bagi kita di daerah dengan anggaran terbatas,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan tenaga honorer. Rahel Sulistyowati, salah satu honorer, mengungkapkan bahwa mereka hanya menginginkan kepastian.

“Kami hanya ingin kepastian. Apakah yang sudah mengabdi puluhan tahun akan diprioritaskan. Jangan sampai kami diberikan harapan palsu,” ujarnya dengan nada setengah emosional.

Polemik terkait kebutuhan tenaga kerja dan kebijakan efisiensi anggaran masih menjadi tantangan besar. Forum Honorer Kutai Barat mendesak agar segera diadakan rapat koordinasi antara pemangku kepentingan untuk mencari solusi terbaik. Mereka berharap pemerintah pusat dapat memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah agar kebijakan dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada di masing-masing daerah.

Sementara itu, ribuan tenaga honorer di Kutai Barat terus menunggu dengan penuh harapan agar perjuangan mereka dapat membuka jalan menuju pengakuan dan keadilan yang selama ini mereka tunggu. Data dari BKPSDM Kubar mencatat, terdapat sekitar 4.313 tenaga non-ASN yang masih menunggu proses seleksi tahap selanjutnya.

Pewarta: Ichal
Editor  : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img