SAMARINDA – Kisruh penolakan pendirian Gereja Toraja di Sungai Keledang, Samarinda Seberang, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Audiensi yang diadakan pada Senin (10/3/2025), dipimpin oleh Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, untuk menanggapi isu ini dan mencari solusi terbaik.
Dalam audiensi tersebut, Saefuddin Zuhri menyampaikan Pemkot Samarinda belum bisa mengambil keputusan definitif mengenai pendirian Gereja Toraja, mengingat adanya pro dan kontra dari masyarakat. Meskipun demikian, ia berkomitmen untuk segera menuntaskan masalah tersebut.
“Mohon maaf karena saya baru menjabat, jadi saya baru mendengarkan permasalahan yang ada. Intinya kita akan menindaklanjuti dengan intens,” tutur Saefuddin Zuhri.
Lebih lanjut, ia menjabarkan, pengambilan keputusan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Mengingat, pihaknya harus dapat mengayomi seluruh aspirasi baik dari pihak yang setuju, maupun pihak yang tidak setuju akan pembangunan Gereja Toraja.
“Kami sebagai pemerintah harus bisa mengambil keputusan dengan memikirkan kondusivitas. Kita tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi kita juga ingin masalah ini agar tidak berlarut,” tegasnya.
Terlebih, Kementerian Agama Kota Samarinda sebagai pihak pemberi surat rekomendasi pendirian rumah ibadah, merupakan instansi vertikal. Sehingga, pihaknya tidak dapat memberikan keputusan ataupun intervensi, melainkan saran atau rekomendasi.
“Hasil audisi ini akan kami tindaklanjut ke Kemenag, kami akan tanyakan kenapa ada penolakan? Kenapa tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi?,” imbuhnya.
Sebelumnya, umat Protestan di Sungai Keledang telah mengantongi surat rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama untuk mendirikan rumah ibadah Gereja Toraja sejak September tahun lalu. Namun, Kemenag Samarinda enggan memberikan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah dengan dalih menjaga kondusivitas antar umat beragama.
Kendati Demikian, Pemkot Samarinda akan mengupayakan koordinasi dengan pihak terkait agar permasalahan ini tidak berlarut-larut. Menurut Saefuddin, kebebasan beribadah merupakan hak semua warga, termasuk beribadat dengan nyaman sesuai tempat ibadahnya.
“Nanti, akan kami koordinasikan dengan OPD-OPD terkait. Harapan kita semua pasti sama, siapa sih yang tidak ingin mendirikan rumah ibadah dan beribadah dengan nyaman,” pungkasnya.
Senada dengan Wakil Wali Kota, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ridwan Tasa menyampaikan, dalam persoalan ini harus mengedepankan pendekatan persuasif kepada tokoh agama atau tokoh masyarakat setempat.
“Kita harus memang hati hati, jangan sampai ada persoalan di lapangan diabaikan. Bagusnya semua aturan terpenuhi dan mengambil hati masyarakat di sana,” jelasnya.
Terlepas dari itu, menurut Ridwan, Pemkot Samarinda pada prinsipnya selalu berkeinginan untuk menjembatani dan mengayomi seluruh warganya. Tentunya, tetap berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Pemkot berorientasi penciptaan situasi aman dan kondusif, semua dilakukan tanpa diskriminasi. kita menginginkan ketentraman jangka panjang untuk tenang dan tanpa gangguan apapun. Sebagai pemerintah jelas kita tidak mengabaikan, kami harus memfasilitasi semuanya,” tutup Ridwan Tasa.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Nicha R