spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polemik PAW Gerindra di Paser, Dipecat atau Mengundurkan Diri ?

PASER – Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) ditubuh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk mengisi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kqbupaten Paser periode 2019-2023, tersirat menuai polemik antar pihak.

Pasalnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Paser, Zulkifli menyebut, bahwa kedudukan Hamransyah, sebagai Anggota DPRD Kabupaten Paser, dipecat keanggotaannya, pasca diketahui beralih ke Partai PDI-Perjuangan.

Pemecatan itu dilakukan sejak Jumat, 25 Agustus 2023 lalu, berdasarkan SK yang diterbitkan oleh DPP Partai Gerindra. “Hamransyah telah dipecat keanggotaannya pasca berpindah ke Partai PDI Perjuangan, karena sudah di Mahkamah Partai ya makanya dipecat,” kata Zulkifli.

Sebelumnya, dijelaskan Zulkifli, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri yang dikirimkan Hamransyah ke partai politik (parpol) sebelum dilakukan pemberhentian. Namun, proses kepindahan yang bersangkutan, tanpa sepengetahuan Partai Gerindra.

“Setelah saya mendengar berpindah partai, langsung saya panggil, dan saya laporkan ke DPD. Kemudian DPD mengirimkan surat ke Mahkamah Partai di Jakarta. Kami pun dipanggil, di sidang dan diputuskan di Agustus 2023 lalu,” bebernya.

BACA JUGA :  Kideco Raih 3 Penghargaan di TOP CSR Awards 2023

Dari hasil sidang Mahkamah Partai, kata Zulkifli, memutuskan, memberhentikan Hamransyah dan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) dan pada saat itu, Hamransyah menjadi Bakal Caleg Gerindra DPRD Provinsi Kaltim Dapil Penajam Paser Utara dan Paser untuk Pemilu 2024.

“Di saat masa perbaikan, yang bersangkutan kembali menghubungi saya dan mau balik lagi ke Long Ikis (dapil kabipaten) padahal nama sudah masuk,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Paser, Hamransyah mengatakan, sesuai surat yang ia layangkan, bahwa dirinya memilih mengundurkan diri dari Bacaleg Partai Gerindra. Hal ini dikarenakan keinginannya untuk maju sebagai Bacaleg Kabupaten tak terakomodir.

“Karena tuntutan masyarakat pemilih yang menginginkan saya tetap berada di Kabupaten Paser karena itu saya kembali. Saya mencoba untuk tetap mencalonkan lewat partai Gerindra tapi mungkin peluangnya tertutup,” kata Hamransyah saat dikonfimasi, Senin (25/9/2023).

Sehingga, lanjut Hamransyah, ia harus mencari parpol yang bisa menerimanya untuk pencalonan Bacaleg di Kabupaten Paser. Ia menegaskan, pihaknya mengundurkan diri sebagai kader bukan karena ada kesalahan, sehingga tidak tepat jika disebutkan bahwa diriny dipecat.

BACA JUGA :  STIE Widya Praja, PTS Terlama di Paser Miliki Kepengurusan Baru

“Sangat terlalu ekstrem jika saya dikatakan dipecat, karena saya tidak melakukan perbuatan tercela, yang pasti saya mengundurkan diri bukan dipecat,” tegasnya.

Hamransyah menambahkan, meski saat ini ia telah berpindah partai, namun tetap mendoakan, agar DPC Partai Gerindra Kabupaten Paser mendapat 6 kursi di DPRD Kabupaten Paser esuai dengan target yang digadang-gadang

“Ya semoga Gerindra bisa 6 kursi, kalau untuk PAW kan itu sudah resiko kalau saya pindah partai, tapi tetap ada prosesnya yang harus di lewati,” pungkasnya.

Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img