spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polemik Festival Konser di Bontang saat Ramadan, Wawali Minta Ditunda

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) berencana menggelar Festival Pekan Wisata Budaya Kreasi dan Milenial Nusantara yang melibatkan band ibukota The Lantis sebagai bintang tamu.

Festival ini rencananya akan berlangsung dari Selasa (11/3/2025) hingga Minggu (16/3/2025), bertempat di Jalan Parikesit, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, tepatnya di UMKM Center Bontang.

Namun, rencana tersebut menuai sorotan dari sejumlah pihak, mengingat festival tersebut akan dilaksanakan pada bulan Ramadan. Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menanggapi kegiatan ini dengan pendapat yang cukup kritis. Menurutnya, menggelar konser dengan suasana yang terlalu bergembira di bulan Ramadan dinilai tidak etis.

“Ini bulan Ramadan, harusnya kita fokus beribadah. Saran kami, ditunda dulu dan nanti dilaksanakannya habis Lebaran saja,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, juga menilai kurang pantas menggelar acara tersebut di bulan Ramadan. Dia mengusulkan agar acara yang diadakan lebih bernuansa islami.

“Harusnya panitia maupun OPD tersebut paham seperti apa penyusunannya, dengan nuansa Ramadan tampilkanlah lagu yang islami,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Andi Faiz, mengingat pemerintah sedang fokus menyusun data efisiensi anggaran dan penyesuaian program kerja pemerintahan baru, maka  penyelenggaraan festival tersebut dirasa tidak sesuai dengan momentum yang ada.

“Jadi saya sampaikan, hal seperti ini bukan dilarang hanya saja ditunda dan carilah mementumnya yang pas. Ada pengundangan artis pun kami tahunya dari informasi masyarakat,” paparnya.

Sebelumnya, Radar Bontang telah berusaha untuk konfirmasi ke Kepala Dispoparekref Kota Bontang saat ditemui usai Rapat Paripurna, tetapi yang bersangkutan kerap menghindar dan enggan untuk memberikan jawaban.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img