SAMARINDA – Buntut dari video pembacaan doa yang dianggap mendukung Isran Noor saat acara wisuda Universitas Mulawarman (Unmul) pada Sabtu (21/09/2024), Abdunnur dipanggil ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Jum’at, (27/09/2024).
Sebelumnya, dalam acara wisuda Unmul Gelombang III di GOR 27 September, Abdunnur selaku Rektor mengucapkan doa kepada Isran Noor sebagai gubernur terbaik untuk memimpin Kaltim. Hal itu disampaikan di depan seluruh orang tua, undangan serta wisudawan yang hadir.
“Kita doakan beliau, insyaAllah terbaik memimpin Kaltim,” ujarnya saat itu.
Lantas ucapannya itu menjadi viral karena juga disiarkan langsung di saluran youtube Unmul. Kebetulan juga, Isran Noor turut hadir menyampaikan sambutannya sebagai ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unmul. Dengan status Isran yang merupakan calon kontestasi Pemilihan Gubernur Kaltim, tentu saja itu menjadi polemik.
Abdunnur mengakui, kedatangannya ke Kantor Bawaslu Kaltim adalah buah dari video-nya saat wisuda lalu. Bawaslu memverifikasi hal tersebut sejak jam 14.00 – 15.30 WITA, dengan setidaknya melontarkan dua puluh lebih pertanyaan.
“Kepada ketua dan tim Bawaslu, saya menyampaikan apa saja yang terjadi pada saat wisuda. Termasuk apa yang saya sampaikan, secara mendalam,” jelasnya.
Perkataannya saat wisuda, memang mendoakan Isran Noor, tetapi menurutnya tidak secara tendensius karena ia melanjutkan saat sambutan bahwa siapapun orangnya apalagi alumni mudah-mudahan menjadi pemimpin daerah hingga pemimpin nasional.
“Bagi saya, siapapun alumni unmul ke depan, tentu kita sebagai warga Kalimantan timur, agar mendapatkan pemimpin yang terbaik,” terangnya.
Di kesempatan lain, Hari Darmanto, Ketua Bawaslu Kaltim menerangkan bahwa Bawaslu sebagaimana menerima informasi dari masyarakat, akan menggali kembali kasus tersebut.
“Kami perlu menggali lagi keterangan dari si pemberi informasi, untuk memberikan keterangan,” katanya.
Setelah itu pihaknya akan memberikan penilaian, setelah mendapat keterangan-keterangan. Lalu kemudian menjadi penentu apakah terjadi pelanggaran untuk disanksi atau bukan.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R