SAMARINDA – Pada Senin (7/8), Bawaslu melaporkan KPU ke DKPP. Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan akses Silon yang tidak kunjung diberikan KPU kepada Bawaslu. Ini juga dibenarkan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, usai mengikuti acara Diskusi Media dan Aturan Pemberitaan Kampanye Pemilu, yang dilaksanakan di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).
“Kami pada saat ini ada persoalan di lapangan yang kemudian akses itu tidak diberikan,” ujar dia. Anggota Bawaslu dua periode itu bahkan membantah klaim KPU, yang menyebut akses Silon telah diberikan ke jajaran pengawas Bawaslu.
Sehubungan dengan langkah Bawaslu melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tidak dibukanya akses silon, Ramaon Dearnov Saragih, Ketua Komisi Informasi Kalimantan Timur menilai langkah tersebut kurang tepat. Menurut Ramaon yang juga mantan Ketua KPU Samarinda tersebut, adalah sebuah keharusan KPU RI juga melindungi data pribadi para calon anggota legislatif. Kata dia, jangan sebetulnya ingin mendorong keterbukaan, namun malah melanggar UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.
Semua badan publik termasuk DKPP juga seharusnya tunduk kepada UU nomor 14 tahun 2008. Jadi biarpun DKPP berwenang menindaklanjuti masalah yang terjadi dalam pemilu, DKPP tidak punya wewenang menentukan sebuah informasi dapat dibuka atau ditutup. “Bawaslu misalnya bisa bersurat kepada Komisi Informasi untuk menggali permasalahan ini serta mencari jalan keluar karena memang PERKI tidak mengatur sebuah Badan Publik dapat melakukan Sengketa Informasi kepada Badan Publik lain,” jelasnya.
Ramaon meyakini, pasti nanti Komisi Informasi RI memiliki jalan keluar terhadap carut marut masalah ini. “Sesuai UU nomor 14 tahun 2008, Komisi Informasi diberikan wewenang untuk memutus, termasuk menyatakan sebuah informasi terbuka atau tertutup,” tutupnya.
Terkecuali lanjut dia, informasi yang bisa dibuka sesuai dengan pasal 18 pada UU nomor 14 tahun 2008, dimana di ayat 2 poin b, yang disebutkan “pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik”. Maksudnya di sini semisal jabatan, laporan kekayaan dan lainnya,” kata Ramaon.
Sebelumnya diberitakan, pengaduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dipastikan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) sama sekali tidak memberikan akses sistem informasi pencalonan (Silon). “Bagi kami, ya kami akan hadapi,” ujar Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam webinar “Sosialisasi Perkembangan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024” yang dipantau melalui kanal YouTube Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia, Sabtu (12/8). “Terus terang kalau urusan itu kami hadapi, pasti kami punya catatan sendiri kok, enggak usah khawatir,” sambungnya. (*)