spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencurian Onderdil Alat Berat di Kawasan IKN Nusantara

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian onderdil alat berat di proyek IKN Nusantara yang terjadi sekitar bulan Desember 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kaltim usai menerima laporan atas kasus tersebut, langsung mendalami dan mengumpulkan sejumlah petunjuk dan keterangan saksi-saksi.

Setelah berhasil mengumpulkan sejumlah petunjuk, selanjutnya petugas berhasil menangkap para pelaku pencurian onderdil alat berat tersebut.

“Ditkrimum Polda Kaltim berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang diketahui berstatus residivis. Masing-masing berinisial DS (37), MH (51), ST (43), dan MS (37), sementara juga turut diamankan seorang penadah berinisial KW (37),” ujarnya, Kamis (2/2/2023).

Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, para tersangka memiliki peran masing-masing. Empat orang di antaranya berperan sebagai pemetik alias yang mengambil onderdil, sementara satu orang lagi selaku penadah. Mereka ditangkap oleh kepolisian pada Minggu (22/1/2023) dengan tanpa perlawanan.

“Mereka beraksi di dua lokasi, yakni di kawasan Bukit Harapan Kabupaten PPU dan Sebulu Kabupaten Kukar,” jelasnya.

Lebih lanjut Yusuf menambahkan, para pelaku pemetik ini beraksi di malam hari dengan menunggu ada kesempatan dan kelengahan penjaga.

“Kebetulan yang menjaga alat berat dalam kasus ini memang sudah berusia 70 tahun. Jadi digunakanlah peluang semacam itu,” tambahnya.

Yusuf menjelaskan bahwa para tersangka ini terlibat dalam satu jaringan yang sama. Mereka mulai memantau, menentukan target, hingga mempersiapkan segala sesuatunya sebelum beraksi.

Yusuf menyimpulkan bahwa kejahatan yang di lakukan keempatnya merupakan kejahatan terorganisir yang bergerak secara terencana.

“Ada beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan onderdil alat berat, dan ini masih berada di tangan tersangka karena sebagian sudah terjual ke luar kota,” tegas Yusuf.

Barang curiannya yang sudah diamankan antara lain 3 buah layar monitor merk Komatsu dengan total 5 buah soket dalam kondisi kabel terpotong. Di mana harga jual keseluruhan onderdil alat berat ini kisaran Rp 15-25 juta. Sementara jika dijual satuan, tersangka dapat meraup uang penjualan hingga Rp 5 juta.

“Para tersangka pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tutup Yusuf. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti