spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Kaltim Tangkap Pemodal dan Penambang di Bukit Tahura KM 48

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur berhasil mengungkap aktivitas pertambangan ilegal yang berada di kawasan Taman Bukit Soeharto kilometer 48 Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada tanggal 27 Maret 2023 lalu.

Dari pengungkapan tersebut, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim juga berhasil menangkap 2 orang pelaku, yang masing-masing berinisial H dan BH serta sejumlah barang bukti lainnya.

“H berperan sebagai penanggungjawan tambang sementara BH sebagai pemodalnya,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Jumat (31/3/2023).

Lebih lanjut Yusuf Sutejo menjelaskan, barang bukti yang turut di amankan diantaranya 2 alat berat berupa eksavator dan batubara sebanyak 750 metrik ton.

“Dia ini sudah beroprasi selama 5 hari. Namun, batubara yang ada belum di jual keluar,” jelasnya.

Kedua tersangka pun terancam di jerat dengan Undang-undang Minerba dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

Dan atas ungkapan kasus pertambangan ilegal ini, Polda Kaltim terus memantau seluruh aktivitas pertambagan yang ada di Kaltim, lebih lagi yang nekat masuk dalam kawasan hutan konservasi atau hutan lindung.

“Polda Kaltim akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat dan menganggu stabilitas Kamtibmas sesuai arahan Kapolri untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tutup Yusuf Sutejo. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti