spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Kaltim Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi dari Jaringan Narkoba Samarinda

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 488,9 gram sabu dan 157 butir pil ekstasi pada Kamis (6/2/2025). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan narkoba di Kota Samarinda.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustofa, mengungkapkan  pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial A pada Sabtu (4/2/2025) sekitar pukul 18.00 Wita di kawasan Samarinda Ilir. Dari tangan A, polisi menyita 193,96 gram sabu, 157 butir pil ekstasi, serta uang tunai Rp 10 juta.

“Pelaku A sering menaruh atau meninggalkan barang bukti di berbagai lokasi, namun aksinya tertangkap polisi,” ujarnya.

Lebih lanjut Musliadi menjelaskan, untuk tersangka kedua yakni Z, yang turut diamankan karena mendatangi tersangka A. Namun, dari tersangka Z tidak ditemukan barang bukti sabu. “Dari tersangka Z polisi hanya menemukan bukti keterlibatannya membantu A mengedarkan sabu,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, dilakukan pengembangan kasus.  Pada Jumat (17/2/2025) sekitar pukul 21.00 Wita, polisi berhasil menangkap tersangka AY di kawasan Sungai Kunjang. Dimana tersangka AY saat itu tertangkap tangan sedang menaruh sebuah benda berupa minuman merek Teh Kota. “Dan saat diamankan dan diperiksa ditemukan barang bukti sabu sebanyak 3 paket, dengan total berat 52,76 gram dan uang tunai Rp 1,2 juta,” tambahnya.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku AY mengaku, sering disuruh oleh tersangka S. Dengan upah sebesar Rp 500 ribu sekali jalan. “Polisi pun mengejar tersangka S dan berhasil menangkapnya di sebuah bengkel di kawasan Sungai Kunjang dengan barang bukti sabu sebanyak 196,21 gram,” tegasnya.

Rupanya keterlibatan tersangka lainnya tidak sampai disitu. Polisi kembali melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, dan berhasil mengamankan tersangka AP dan T. “Dari hasil pemeriksaan polisi kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya, yakni AP dan T ditangkap di Samarinda Ulu, dengan barang bukti sabu sebanyak 90,23 gram,” ujar Musliadi Mustofa, lagi.

Hingga akhirnya seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Makopolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga akhirnya setelah mendapat ketetapan hukum, barang bukti tersebut di musnahkan. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun dan maksimal seumur hidup,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img