BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua orang tersangka berinisial YH dan MA pada Selasa (4/4/2023).
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim ini berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SP.Musnah/48.e / IV / RES.4.1 / 2023 yang dilakukan dengan cara di blender lalu di larutkan ke dalam kloset.
Panit Subdit II DitResnarkoba Polda Kaltim, Iptu Rakib ditemui usai pemusnahan mengatakan, jumlah barang bukti yang di musnahkan adalah sebanyak 99,83 gram dari kedua tersangka.
“Barang bukti 50,28 gram dari YH dan 49,55 gram dari tersangka MS yang jika ditotal semuanya 99,83 gram,” ujarnya.
Lebih lanjut Iptu Rakib menjelaskan, pada proses pelaksanaan pemusnahan barang bukti sabu tersebut turut di saksikan langsung oleh para tersangka serta di hadiri oleh perwakilan Itwasda Polda Kaltim, Bid Humas Polda Kaltim, Bid Propam Polda Kaltim, Bidkum Polda Kaltim, Dittahti, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang Narkotika,” jelasnya.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan tersebut, maka tahapan selanjutnya dari perkara ini adalah pelengkapan berkas dan kemudian akan di limpahkan ke Kejaksaan Negegeri Balikpapan untuk selanjutnya tersangka di sidangkan.
“Barang bukti tidak semua kita musnahkan, ada yang kita sisihkan sedikit sebagai bukti di persidangan nanti,” tutupnya. (Bom)