spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 10 Kg Lebih Sabu

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narokoba (Ditreskoba) Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 10.406,40 gram atau 10 kilogram lebih dari 3 orang tersangka, pada 29 Mei 2024.

Diresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari mengatakan, ketiga tersangka berinisial AR dan R warga Kalimantan Utara dan R warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, dan kita berhasil mengamankan tersangka AR dan R lebih dulu. Kemudian kita kembangkan dan berhasil mengamankan seorang tersangka lagi berinisial R,” ujarnya, Jumat (7/6/2024).

Lebih lanjut Arif Bastari menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengantongi satu nama lagi sebagai penerima barang haram ini, namun saat dikejar orang tersebut tidak berada di tempat.

“Ketiganya ini berperan sebagai kurir. Dan sudah 2 kali melakukan pengiriman barang,” jelasnya.

Adapun modus yang digunakan pelaku dalam mengelabui petugas, yakni sabu dibungkus perkilogram sebanyak 10 paket. Kemudian dikemas dalam alumuniumfoil. Dan dimasukkan kedalam speaker.

Dijelaskan Diresnarkoba Polda Kaltim, bahwa para tersangka ini akan mendapat upah sebesar Rp 100 juta jika berhasil mengantarkan paket ke penerimanya.

BACA JUGA :  Kesiapan Kodam VI/Mlw Menyongsong HUT RI Ke-79 di IKN

“Dia baru di bayar Rp 2 juta sebagi ongkos transportnya. Tapi kalau berhasil dijanjikan Rp 100 juta untuk bertiga,” tambahnya.

Kini ketiganya telah ditahan di Makopolda Kaltim, dan bakal disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika, di mana ancaman kurungan penjaranya paling singkat 12 tahun dan maksimal seumur hidup.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img