BALIKPAPAN – Polda Kaltim melalui Subdit III Ditresnarkoba berhasil menangkap 4 orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu, di salah satu hotel di Kota Balikpapan pada akhir Agustus 2024 lalu.
Adapun masing-masing pelaku berinisial SR, AI, AM dan NP yang seluruhnya merupakan warga Kota Balikpapan.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Makhfud Hidayat mengatakan, dari tangan keempat tersangka ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2.016,43 gram atau 2 kilogram lebih.
“Pelaku yang kebetulan menginap di sebuah hotel di Kota Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Kota. Pada saat penggeledahan berlangsung disaksikan oleh security hotel dan ditemukan keempat orang tersebut masing-masing sejumlah bungkusan plastik yang dilakban, setelah dibuka berisikan narkotika jenis sabu,” ujarnya, Kamis (5/9/2024).
Lebih lanjut Makhfud Hidayat menjelaskan, pelaku SR dan AI sudah 3 kali mengedarkan narkotika sabu ke Kota Balikpapan. Sementara pelaku AM dan NP baru kali pertama ini.
“Keempat pelaku ini disuruh oleh seorang bandar narkotika sabu dari Kota Pontianak berinisial B. Untuk itu terhadap B, selaku orang yang telah menyuruh pelaku diterbitkan DPO guna dilakukan pengejaran dan pengembangan oleh pihak petugas Kepolisian Polda Kaltim,” jelasnya.
Rencananya sabu sebanyak 2 kilogram lebih tersebut akan diedarkan di Kota Balikpapan dan sekitarnya. Namun beruntung, polisi lebih dulu berhasil menggagalkan peredarannya. Dan dengan ini, polisi berhasil menyelamatkan ribuan nyawa dari bahaya narkoba jenis sabu tersebut.
“Atas perbuatannya, keempat pelaku kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancaman hukuman penjaranya 12 tahun hingga seumur hidup,” tutupnya.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R