spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Kaltim Angkat Bicara Terkait Penangkapan 9 Warga Pantai Lango PPU

PENAJAM – Dampak sosial dari pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) berujung penangkapan 9 warga yang merupakan anggota dari Kelompok Tani Pantai Lango. Penangkapan ini dilakukan sejak Sabtu (24/2/2024) malam.

Untuk diketahui, pembangunan Bandara VVIP ini mencakup tiga kelurahan yaitu, Kelurahan Pantai Lango, Kelurahan Jenebora, dan Kelurahan Gersik. Warga yang terdampak kurang lebih 647 KK dengan luasan perencanaan pembangunan sekitar 347 hektare.

Sebelumnya, Kapolres PPU, AKBP Supriyanto membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap 9 warga terdampak. Selanjutnya penyelidikannya dilimpahkan ke Polda Kaltim.

“Iya benar, perkaranya sedang ditangani Polda Kaltim,” terangnya.

Lokasi Lahan yang anak dibangun Bandara VVIP di IKN (ist)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto mengatakan penangkapan ini diawali oleh laporan dari korban yang merupakan pengawas lapangan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman oleh sekelompok orang yang ingin memberhentikan aktivitas alat berat di lokasi tersebut.

Pemberhentian tersebut dilakukan pada Jumat (23/2/2024) pukul 16.30 Wita di lokasi tersebut dan akhirnya operator alat berat mundur. Keesokan harinya, Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 08.30 Wita kembali mendapatkan pengancaman dan setelahnya dilaporkan ke Polres PPU.

BACA JUGA :  Miliki Sejarah Bersama, Mudyat Noor Optimis Raih Dukungan Hanura untuk Pilkada PPU

“Setelahnya langsung ditindaklanjuti oleh Polres PPU, untuk tahap penangkapan pertama dan diback up oleh Polda, dan dibawa ke Polda Kaltim untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.

Disinggung terkait dengan surat penangkapan yang tidak ada saat penyergapan, Artanto menjelaskan surat perintah penangkapan dan penahanan telah diberikan kepada pihak korban. Menurutnya, saat penangkapan membutuhkan informasi yang cepat dan pihaknya telah menyerahkan dalam 1×24 jam.

“Surat telah diberikan ke pihak keluarga juga, kan penting untuk diketahui identitas siapa yang ditahan,” jelasnya.

Artanto jelaskan 9 warga tersebut dalam proses penahanan di Polda Kaltim dan akan dijerat Pasal 335 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pihaknya akan memproses tuntas perkara tersebut dan masuk ke dalam tindak pidana umum.

“Akan segera kami proses secara tuntas dan ini masuk ke tindak pidana umum,” pungkasnya.

Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img