spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Kaltim Amankan 1,5 Kg Sabu dari Warga PPU

BALIKPAPAN – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil meringkus seorang pengedar besar sabu di Kota Balikpapan bernama Wandy Irawan (34) warga Jalan Provinsi Km 4 Kabupaten PPU. Bersama tersangka berhasil diamankan barang bukti sabu dengan total seberat 1.456,86 gram atau hampir sebanyak 1,5 Kg sabu.

“Penangkapan dilakukan pada Senin (20/11/2023) lalu oleh Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim di kawasan Jl Proklamasi Jl Gunung Samarinda, Balikpapan Utara,” ujar, Direskoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, Kamis (23/11/2023).

Rickynaldo Chairul menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi warga yang menyatakan di kawasan Jl Proklamasi Jl Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, sering terjadi peredaran gelap narkoba.

“Hasil penyelidikan Subdit I yang dipimpin langsung Kasudit I AKBP Hendri Sidabutar, akhirnya berhasil ditangkap seorang pria bernama Wandy Irawan (34) warga Jalan Provinsi Km 4 Kabupaten PPU dengan barang bukti  sabu sebanyak 51,12 gram,” jelasnya.

Sabu yang diamankan dari tersangka ini, dimasukan dalam kotak cutter untuk mengelabui petugas. Dari keterangan tersangka, sabu ini didapatnya dari daerah Selatan, atau melalui jalur darat dari Banjarmasin, Provinsi Kalsel masuk ke Kabupaten PPU dan kemudian diedarkan di Kota Balikpapan, Kaltim.

BACA JUGA :  Peringati Hari Lahir Pancasila, Petugas SPBU Balikpapan Berbusana Adat Kaltim

“Jika dilihat dari cara pengemasannya, maka dapat dipastikan sabu ini masuknya dari negara tetangga,” tambahnya.

Dari hasil penangkapan ini penyidik melakukan pengembangan, dan diperolehlah satu lokasi yakni di sebuah rumah kosan di Jalan Wonorejo Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.

“Saat  dilakukan penggeledahan ditemukan bang bukti lainnya berupa sabu sebanyak 45 bungkus dengan total berat 1.405,74 gram,” ujarnya lagi.

Rumah kos yang disewa ini ternyata selama ini digunakan sebagai rumah persinggahan bagi tersangka untuk menyimpan barang haram yang akan dipasarkannya.

“Tersangka menyewa kos-kosan ini bersama temannya A yang seorang residivis kasus narkoba yang baru keluar dari rutan dan P yang saat ini identitasnya telah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Rickynaldo Chairul menambahkan, diperkirakan sabu yang ada pada tersangka ini ada sebanyak 2 kg, di mana sabu yang berhasil diamankan penyidik ada sebanyak 1.456,86 gram, sedangkan sebanyak 500 gram lainnya patut diduga sudah dipasarkan tersangka dan rekan-rekannya.

“Kita lihat barang bukti ini, semuanya sudah dimasukan dalam kertas plastik berupa paket-paket, mulai dari pekat 1 gram, 50 gram hingga 100 gram. Untuk satu paket 1 gramnya dijual seharga Rp2 juta perpaketnya, maka untuk paket 50 gram harga julanya bisa mencapai Rp100 juta,” tutupnya.

BACA JUGA :  Bukan Sekadar Seminar, Hetifah Berikan Pendampingan Digitalisasi UMKM Sampai Tuntas

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img