Banyaknya masyarakat yang jadi korban intimidasi dari penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal membuat Polri membentuk Satgas Pinjol. Tidak terkecuali di Kaltim, Polda juga membentuk Satgas Pinjol. Tugas Satgas Pinjol fokus mengusut laporan dari warga Kaltim yang terjebak pinjol ilegal.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, banyak masyarakat mengeluhkan soal pinjol ini. Karena itu ia meminta masyarakat melapor jika merasa dirugikan atau diancam oleh oknum pemberi pinjol. Masyarakat katanya, tak perlu takut atau malu untuk melaporkan kasus ini.
Yusuf juga mengatakan, saat ini Satgas Pinjol sudah menerima satu laporan warga yang dirugikan oleh pinjol ilegal. “Saat ini masih kami proses. Kantor pinjol yang dilaporkan ini berada di Yogyakarta,” kata Yusuf. Polda Kaltim tambahnya, berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menangani kasus ini.
Polda Kaltim katanya, menerima aduan terkait pinjol melalui sambungan seluler, surat elektronik (surel), hingga akun media sosial. “Masyarakat bisa lapor melalui email satgaspinjolkaltim@gmail.com atau nomor ponsel dan WhatsApp 0852 5081 8182,” katanya saat ditemui mediakaltim.com, Rabu (3/11/2021) di Mapolda Kaltim.
Yusuf menjelaskan, untuk teknis laporan masyarakat bisa kirim bukti tangkapan layar (screenshot) bukti ancaman atau apapun yang mengarah pada ancaman serta bukti transfer dan kepesertaan. “Lewat bukti itu akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Dia mengimbau, jika masyarakat memang ingin memanfaatkan pinjol, maka terlebih dahulu memeriksa legalitas pemberi pinjol tersebut di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), www.ojk.co.id. Di situs itu terdapat seluruh daftar pemberi pinjol terdaftar dan berizin.
JANGAN MALU MELAPOR
Polres Bontang juga belum menerima laporan masyarakat terkait pinjol ilegal. Kasi Humas Polres Bontang, AKP Suyono mengatakan bila ada laporan pihaknya akan segera menindaklanjuti. Personel Satreskrim Polres Bontang katanya, telah mengikuti pelatihan di Polda Kaltim terkait dengan penanganan kasus pinjol.
Dia meminta masyarakat agar lebih waspada terhadap pinjol ilegal. Dirinya menyarankan lebih baik meminjam ke lembaga keuangan yang resmi ataupun perbankan. “Kalaupun harus pinjam di pinjol, jangan setorkan nama kenalan sebagai penjamin. Kasihan mereka diteror padahal tidak tahu apa-apa,” pintanya, Minggu (7/11/2021).
Sebagai langkah antisipasi lainnya, Polres Bontang rutin menyosialisasikan masalah pinjol ini, baik melalui media sosial (medsos) ataupun sosialisasi yang dilakukan para Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.
Sementara Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmiko melalui Kasatreskrim AKP Abdul Rauf juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati memanfaatkan pinjol. Masyarakat katanya, jangan mudah tergiur dengan financial technology (fintech) yang menawarkan pinjaman dengan iming-iming kemudahan.
“Karena kalau sudah terjebak dalam kasus pinjol ini mereka menagihnya dengan cara-cara yang tidak manusiawi dan cenderung meresahkan. Kasus pinjol ini juga dapat atensi dari bapak Kapolri,” katanya kepada mediakaltim.com, Sabtu (6/11/2021).
Ketika terjadi transaksi, lanjut Rauf, pelaku pinjol ilegal juga mengakses data-data pribadi si peminjam, salahsatunya nomor kontak di telepon. “Nomor kontak ini nanti digunakan saat penagihan untuk mempermalukan korban bila tidak mau membayar. Ada juga yang mengedit wajah korban menjadi terlihat vulgar sebagai ancaman bagi si korban,” papar Rauf.
Rauf juga mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan yang diterima Polres Kutim berkaitan pinjol yang menjerat warga Kutim. Kasus pinjol katanya, memang sudah lama terjadi dan sudah banyak menjerat korban. Namun kemungkinan katanya, korban malu untuk melapor sehingga praktik ini terus bertahan.
“Bila memang ada terjadi di sini (Kutim, Red.) saya harap korban tidak sungkan melaporkan ke polres atau ke polsek,” ungkap Rauf. Ketika ada laporan katanya, Polres Kutim bakal langsung menindaklanjuti. (bdu/bms/ref)