BALIKPAPAN – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim melalui Subdit Gakkum berhasil mengamankan satu unit truk Hino yang mengangkut 2,2 ton daging babi ilegal di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 02.30 WITA.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyampaikan bahwa truk tersebut mengangkut sekitar 2.200 kilogram daging babi tanpa sertifikat kesehatan yang seharusnya diterbitkan oleh Karantina Kesehatan Wilayah Kota Palu. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum karantina hewan.
“Petugas menahan tersangka beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut di Kantor Ditpolairud Polda Kaltim,” ungkap Kombes Yuliyanto.
Dua orang pelaku yang terlibat, yakni DGL, seorang pedagang dari Tanjung Selor, dan G, seorang petani dari Barito Timur, juga turut diamankan. Mereka terlibat dalam pengiriman daging babi hutan (celeng) tersebut menggunakan truk Hino.
Kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/IX/2024 dan LP/A/19/IX/2024, dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku diduga melanggar Pasal 88 huruf a dan c jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c.
“Para pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Yuliyanto.
Kasus ini menjadi sorotan karena peredaran daging tanpa sertifikat kesehatan dapat mengancam kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Penulis: Aprianto
Editor: Agus S