spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pola Rekrutmen DKPP, KPU dan, Bawaslu Bakal Dibenahi,  Masuk di Pembahasan RUU Pemilu

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), salah satu fokusnya membahas pembenahan institusi penyelenggara pemilu. Pola rekrutmen dan desain kelembagaan penyelenggara pemilu akan dievaluasi berdasar fakta relasi antar penyelenggara saat ini.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, problem relasi antar penyelenggara nyata terlihat. Bukan hanya dalam kasus Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Di daerah, konflik KPU dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga kerap terjadi. ’’Ada semacam muncul ego institusi,’’ ujarnya dalam diskusi yang digelar daring, Rabu (20/1/2021).

Doli menilai, penataan kelembagaan penyelenggara pemilu mendesak untuk dibenahi. Jika hubungan antar penyelenggara saja bermasalah, sulit menggelar elektoral yang berkualitas.

Lantas, apa saja yang perlu diperbaiki? Doli mengungkapkan, yang pertama adalah sistem rekrutmen dan syarat personel kelembagaan. Untuk DKPP misalnya, perlu diatur agar pimpinannya tidak diisi orang-orang yang pernah gagal saat menjadi calon komisioner KPU atau Bawaslu.  Tujuannya, nuansa persaingan di ajang seleksi tidak terbawa saat menjabat.

’’Faktanya, kasus yang muncul (DKPP vs KPU, Red) bisa jadi juga dilatarbelakangi persoalan itu (kalah bersaing, Red),’’ katanya mencontohkan. Sama halnya dengan KPU-Bawaslu. Doli menyebut, standar kualitas SDM penyelenggara pemilu perlu dinaikkan.

Selain rekrutmen, kata Doli, yang perlu diatur lagi adalah desain kelembagaan. Bisa jadi nanti kewenangan masing-masing lembaga dibenahi. Termasuk opsi membentuk peradilan khusus pemilu. ’’Beberapa hal itu yang nanti perlu didiskusikan lebih lanjut,’’ ungkapnya.

Sementara, Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro sepakat bahwa pola rekrutmen perlu dibenahi. Dalam pandangan dia, syarat penyelenggara tidak hanya paham manajemen kepemiluan. Namun, juga perlu integritas, kompetensi, dan independensi. ’’Kalau empat itu lulus, bagus sekali,’’ ujarnya.

Namun faktanya, saat ini masih banyak ditemukan penyimpangan. Bahkan, ada penyelenggara yang tertangkap tangan terlibat suap untuk kepentingan kelompok tertentu. Belum lagi, kasus-kasus di daerah yang belum semuanya terekspos. ’’Ini menunjukkan persyaratan integritas independensi tidak terpenuhi,’’ imbuhnya.

Sementara, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengingatkan agar penataan ulang kelembagaan penyelenggara pemilu dilakukan atas kajian yang matang. Jangan sampai ada perubahan atau penambahan kewenangan hanya karena ketidakpuasan.

’’Tidak puas dengan KPU, pembuat undang-undang menambah kewenangan Bawaslu. Tidak puas dengan kerja KPU dan Bawaslu, menambah kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,’’ ujarnya mencontohkan.

Terpisah, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi RUU Pemilu. Proses itu dilakukan agar RUU tersebut tidak bertentangan dengan UU lainnya. ’’Semoga minggu ini proses sinkronisasi dan harmonisasi bisa selesai,’’ terang anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus kepada Jawa Pos kemarin.

Politikus PAN itu mengatakan, dari baleg, draf RUU Pemilu akan diserahkan kembali kepada komisi II sebagai pengusul. Selanjutnya, komisi II menyerahkan draf RUU Pemilu ke pimpinan DPR untuk dibawa ke rapat paripurna. Dalam paripurna, RUU Pemilu akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. (net/red)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti