SEMARANG – Setelah Airlangga Hartarto mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar per tanggal 10 Agustus 2024, dewan pimpinan pusat (DPP) partai berlambang pohon beringin ini menggelar rapat pleno, Selasa (13/8).
Dalam rapat pleno itu, DPP memutuskan Agus Gumiwang sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum Partai Golkar, sekaligus mengumumkan rencana menggelar rapat pimpinan nasional (papimnas) dan musyawarah nasional (munas) pada tanggal 20 Agustus 2024.
Sebelumnya sempat beredar video pada hari Minggu (11/8) berisi pernyataan pengunduran diri Airlangga sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar. Sontak publik pun terkejut, ditambah lagi isu perombakan (reshuffle) kabinet.
Padahal, sejumlah kalangan menilai Airlangga berhasil membawa Partai Golkar sebagai pemenang kedua pada Pemilu Anggota DPR 2024 dengan meraih 102 kursi, atau naik 17 kursi dari perolehan Pemilu 2019.
Publik lantas disuguhi narasi-narasi “liar” terkait dengan Munas Partai Golkar yang dipercepat dari jadwal sebelumnya pada bulan Desember 2024. Penetapan jadwal munas ini termaktub dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Keputusan Musyawarah Nasional X Partai Golkar Tahun 2019 Nomor: VIII/MUNAS-X/GOLKAR/2019.
Bahkan, sempat pula beredar isu bahwa di balik itu semua ada cawe-cawe Istana yang bermaksud memuluskan “orang”-nya untuk duduk di kursi Ketua Umum DPP Partai Gokar.
Ketika jumpa pers di Jakarta, Selasa (13/8), Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar Idrus Marham yakin tidak ada cawe-cawe Presiden RI Joko Widodo ataupun lingkaran dekatnya di Istana terhadap Bahlil Lahadalia, yang disebut-sebut bakal mencalonkan diri sebagai ketua umum partai tersebut.
Lepas apakah kabar burung soal Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly ikut gerbong perombakan kabinet kali ini atau tidak, perubahan kepengurusan partai politik berhubungan dengan Kemenkumham, termasuk berkaitan dengan perubahan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).
Apalagi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) ada ketentuan AD/ART dapat diubah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan partai politik.
Perubahan AD/ART ini harus didaftarkan ke Kemenkumham paling lama 30 hari terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut. Persyaratan lain, parpol menyertakan akta notaris mengenai perubahan AD/ART.
Ketentuan lebih lanjut vide Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Terkait dengan konteks tersebut, peran Menkumham sangat penting karena perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga partai politik serta perubahan kepengurusan parpol wajib didaftarkan kepada menteri. Permohonan diajukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (vide Pasal 2 Permenkumham No. 34 Tahun 2017).
Apalagi, durasi waktu antara Munas Partai Golkar dan pendaftaran pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 relatif pendek. Munas dijadwalkan pada tanggal 20 Agustus, sedangkan masa pendaftaran paslon dimulai 27 hingga 29 Agustus mendatang.
Jika perubahan kepengurusan Partai Golkar tidak terdaftar di Kemenkumham, peluang sebagai parpol pengusung pasangan calon pada pemilihan kepala daerah di 37 provinsi dan di 508 kabupaten/kota bakal pupus.
Untuk mengetahui apakah ada cawe-cawe pihak eksternal atau tidak, salah satu indikasinya adalah perubahan AD/ART partai politik yang memberi peluang orang luar menduduki posisi strategis yang bakal menentukan arah parpol bersangkutan 5 tahun ke depan.
Untuk posisi Dewan Pembina Partai Golkar, misalnya, persyaratannya tokoh parpol tersebut telah mengabdi sekurang-kurangnya 5 tahun dan/atau pernah aktif dalam kepengurusan Partai Golkar.
Dewan pembina ini bertugas memberikan masukan dan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dalam menentukan kebijakan yang bersifat penting dan strategis. (Vide Pasal 27 ART Partai Golkar)
Posisi Ketua Dewan Pembina Partai Golkar ditetapkan dalam musyawarah nasional (munas) dan/atau musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Dewan pembina ini terdiri atas seorang ketua dan maksimal 24 orang anggota.
Apakah Munas Partai Golkar yang dijadwalkan pada tanggal 20 Agustus 2024 akan revisi persyaratan sebagai anggota dewan pembina atau tidak?
Apabila meniadakan ketentuan tersebut, kemudian munas menetapkan orang luar partai menduduki posisi sebagai ketua dewan pembina, besar kemungkinan ada cawe-cawe pihak luar.
Di dalam anggaran dasar dijelaskan bahwa kepemimpinan organisasi Partai Golkar terdiri atas dewan pimpinan pusat, dewan pimpinan daerah provinsi, dewan pimpinan daerah kabupaten/kota, pimpinan kecamatan, dan pimpinan desa/kelurahan atau sebutan lainnya.
Apabila ketentuan aktif terus-menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain dicabut, tidak menutup kemungkinan orang luar menduduki kursi ketua DPP.
Mereka zonder “berkeringat” atau menempuh pendidikan dan latihan kader serta persyaratan lainnya, bisa menjadi pengurus. Masa sekelas Partai Golkar yang kaya pengalaman dan memiliki kader bermutu serta sebagai partai pemenang kedua Pemilu 2024 sama dengan partai yang tidak lolos ke parlemen. Beberapa hari memiliki kartu tanda anggota (KTA) sebuah partai, langsung menjadi ketua umum.
Oleh D.Dj. Kliwantoro
Editor : Achmad Zaenal M