spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PNS Sering Bolos Siap-Siap Dicopot Secara Tak Hormat

SANGATTA– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pengawasan jam kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Pemkab Kutai Timur memastikan menaati peraturan pemerintah pusat terkait sanksi pemecatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos bekerja selama 10 hari secara terus-menerus.

Hal tersebut kembali ditegaskan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Senin (11/7/2022). “Kita akan ikut aturan pusat terkait pemecatan bagi PNS yang bolos kerja selama 10 hari berturut-turut. Tidak ada toleransi,” ujar Ardiansyah.

Orang nomor satu di Kutim ini memaparkan beberapa poin penting dalam aturan tersebut. Ia menyebutkan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.

BACA JUGA :  779 Honorer Kutim Belum Digaji, Tak Tersedia di APBD Murni

Poin dua berbunyi bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja juga dapat dijatuhi hukuman berupa pemecatan.

Ardiansyah mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap peraturan pemerintah tersebut. Namun dalam penerapannya akan dilakukan berjenjang. “Nanti kita lakukan berjenjang, termasuk akumulasi 28 hari atau tidak masuk maka akan dilakukan pemutusan,” pungkasnya. (ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img