Beranda SAMARINDA PNS Bisa Mendaftar Jadi Panwaslucam Pemilu 2024, Tapi Ada Syaratnya…

PNS Bisa Mendaftar Jadi Panwaslucam Pemilu 2024, Tapi Ada Syaratnya…

0

SAMARINDA – Ketua Bawaslu Kaltim Saipul mengatakan sesuai Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslucam Pemilu 2024 Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperkenankan mengikuti seleksi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) yang akan segera dibuka pendaftarannya di Kabupaten Kota se-Kaltim. Asalkan kata Saipul, PNS tersebut memenuhi seluruh persyaratannya.

Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslucam ini mulai dibuka Bawaslu Kabupaten Kota se-Kaltim mulai 21 September hingga 27 September 2022.

“Persyaratan menjadi Panwaslucam telah diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu, Red.) yang diturunkan melalui Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslucam Nomor 314. PNS bisa ikut seleksi Panwaslucam sepanjang dapat bekerja penuh waktu dan mendapatkan izin dari atasan langsung,” beber Saipul kepada Mediakaltim.com, Senin (12/9).

Diakui Saiful, Bawaslu telah menerima surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor CI.26-30/V.68-1/47 pada tahun 2018 lalu yang ditujukan ke Sekjen Bawaslu RI.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa PNS yang menjadi anggota/komisioner pada Panwaslu Kabupaten Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan yang bersifat Ad Hoc termasuk dalam kategori PNS yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural sehingga tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.

“Kami memahami surat BKN ini ada korelasinya dalam kebijakan internal mereka. Ini ada hubungannya dengan penempatan PNS di Bawaslu atau Panwaslucam. Tapi dari sisi Bawaslu, kami menggarisbawahi, persyaratan sebagai calon Panwaslucam telah diatur dalam Undang-Undang bahwa PNS dapat mendaftar sebagai Panwaslucam sepanjang bisa bekerja sepenuh waktu,” bebernya.

Tentu saja, kata Saipul, dari sisi instansi tempat asal PNS bekerja, harus diberikan pemahaman pekerjaan di Panwaslucam. “Jadi ada komunikasi si calon Panwaslucam di di instansinya, untuk bisa memberikan pemahaman bagaimana pekerjaan calon panwaslucam,” sebutnya.

Hanya diakui, Saipul, berdasarkan pengalaman pelaksanaan Pemilu sebelumnya, terutama di wilayah Berau, Paser dan Kukar, SDM Panwaslucam yang berasal dari PNS, memiliki kualitas yang lebih bagus dan memiliki integritas.

“Tentu ini pekerjaan cukup berat dalam rekrutmen Panwaslucam. Apalagi belajar dari Pemilu 2019, banyak korban jiwa dari penyelenggara Pemilu 2019. Meskipun korban ini banyak dari teman-teman KPU, tapi ada juga dari Bawaslu. Beban kerja akan lebih berat dari Pemilu 2019,” pungkasnya. (mk)

Persyaratan mendaftar Panwaslucam berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslucam Pemilu 2024 Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  • Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version