spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PLN Pastikan Suplai Listrik Aman Selama Lebaran 2025

JAKARTA – PT PLN memastikan suplai listrik nasional dalam kondisi aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama masa arus mudik dan perayaan Lebaran 2025. PLN juga telah melakukan berbagai langkah antisipatif guna menjaga keandalan sistem kelistrikan di seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memastikan perayaan Idulfitri tahun ini berjalan khidmat tanpa gangguan kelistrikan. “Kami memastikan hari kemenangan (Lebaran) ini tidak boleh terganggu oleh kendala kelistrikan agar masyarakat dapat merayakan dengan khidmat. Listrik harus maksimal, andal, dan prima,” tegas Darmawan dalam keterangannya, dikutip dari siaran resmi PLN, Sabtu (29/3/2025).

Berdasarkan data PLN per 26 Maret 2025, suplai kelistrikan nasional mencapai 67 gigawatt (GW), dengan perkiraan beban puncak saat Lebaran sebesar 45 GW. Dengan demikian, terdapat cadangan daya sebesar 22 GW yang siap digunakan jika terjadi lonjakan konsumsi.

Langkah Antisipasi PLN:

  • Masa siaga kelistrikan ditetapkan sejak 17 Maret (H-14 Lebaran) hingga 11 April 2025 (H+7 Lebaran).
  • Menyiagakan 702 posko kelistrikan Lebaran dan 68.523 personel di seluruh Indonesia.
  • Menjaga ketersediaan pasokan energi primer: batu bara >22 hari operasi (HOP), gas >30 HOP, dan BBM >20 HOP.
  • Mengimplementasikan sistem pemantauan digital untuk mengawasi seluruh rantai kelistrikan dari pembangkit, transmisi, hingga distribusi.
  • Menyiapkan cadangan kelistrikan berupa 1.839 unit genset, 636 UPS, dan 1.276 unit gardu bergerak (UGB).
  • Menerapkan pengamanan prioritas kelistrikan di 2.855 titik lokasi shalat Idulfitri, 722 bandara, dan 515 pusat kegiatan masyarakat.

Dengan berbagai langkah tersebut, PLN optimistis kebutuhan listrik masyarakat selama Lebaran dapat terpenuhi dengan maksimal dan tanpa gangguan berarti. (ant/MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img