SAMARINDA – PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) mengadakan sosialisasi untuk para distributor dan pengecer pupuk subsidi sebagai upaya mitigasi penyelewengan pupuk subsidi. Pada sosialisasi tersebut, PKT menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur untuk lebih lanjut menyoroti terkait pengawasan dan sanksi dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Direktur Keuangan dan Umum PKT Qomaruzzaman mengatakan pada aspek penyaluran sering ditemukan indikasi penyimpangan. Di antaranya penjualan pupuk subsidi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi, penjual pupuk kepada petani yang tidak terdaftar dalam RDKK, penjualan di luar wilayah kerja Distributor dan Kios, dan sebagainya.
“Seminar yang diadakan PKT bersama Kejati Kaltim hari ini merupakan langkah preventif untuk memberikan pemahaman pengetahuan terkait tanggung jawab produsen, distributor, pengecer hingga ke petani terkait penyaluran pupuk subsidi agar sesuai dengan prinsip 6T, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/4/2022).
“Kami berharap, ke depannya para distributor dan pengecer dapat memahami dengan baik proses dan peraturan yang berlaku dalam distribusi pupuk subsidi,” imbuhnya.
Adapun sosialisasi tersebut dihadiri oleh 27 distributor dan pengecer resmi yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur. Adapun agenda yang dibahas mengenai skema penyaluran pupuk subsidi sesuai peraturan perundang-undangan, serta berbagai jenis sanksi untuk pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana dalam penyaluran pupuk subsidi.
Sebelumnya, PKT juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) dan Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk melakukan pengawasan dan penindakan dimulai dari wilayah Kalimantan Timur hingga wilayah-wilayah distribusi tanggung jawab perusahaan lainnya.
“Sosialisasi ini merupakan langkah perwujudan komitmen kami dalam pengamanan distribusi pupuk di wilayah operasional perusahaan, selain sebagai kegiatan lanjutan dari kerjasama dengan aparat penegak hukum di wilayah Kalimantan Timur beberapa waktu yang lalu,” sebutnya.
“Tak lupa Kami ucapkan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atas koordinasi dan kolaborasi yang baik dalam acara hari ini. Ke depannya, kami berharap kegiatan serupa dapat diperluas bersama dengan instansi penegak hukum di berbagai daerah distribusi tanggung jawab kami,” sambung Qomaruzzaman.
Sebagai salah satu komoditas yang menjadi tulang punggung sektor pertanian nasional, pemerintah menganggarkan alokasi pupuk subsidi sekitar Rp 25 sampai Rp 32 triliun untuk kuantum pupuk subsidi 8,87 juta ton hingga 9,55 juta ton per tahun.
Dari anggaran tersebut dapat memenuhi sekitar 37% – 42% dari Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Alokasi yang terbatas ini tentu membutuhkan peran aktif seluruh pihak, baik dari sisi pengawasan maupun penindakan untuk memastikan penyalurannya benar-benar sampai ke tangan petani yang membutuhkan.
Berdasarkan data per 21 April 2022 PKT memiliki stok pupuk sebanyak 106.326 ton urea subsidi dan 4.615 ton NPK Formula Khusus. Jumlah ini telah mencapai 1,8 kali melebihi stok alokasi dari Peraturan Kementerian Pertanian yang berkisar 61.455 Ton.
Sementara sejak Januari hingga 21 April 2022 PKT telah menyalurkan sebanyak 166.088 ton urea bersubsidi dari total alokasi 727.528 ton untuk tahun 2022 sesuai peraturan Menteri Pertanian dan 3.537 ton NPK subsidi formula khusus (Kakao) dari total alokasi 11.469 ton.
“Pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi meliputi 6T, sebagaimana ditegaskan di dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 yang menetapkan pupuk subsidi sebagai barang dalam pengawasan,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Muhamad Sumartono yang merupakan pemateri pada sosialisasi.
Oleh karena itu, diperlukan instrumen untuk pelaksanaan pengawasan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi seperti yang telah dilakukan secara proaktif oleh PKT dengan menggandeng Kejati Kalimantan Timur saat ini. “Kembali kami tegaskan bahwa Setiap penyimpangan/pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya. (rls/mk)