SANGATTA – Pada hari kedua tugasnya, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Timur (Kutim), Agus Hari Kesuma, memberikan pengarahan kepada Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutim. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, pada Jumat (27/9/2024) pagi.
Dalam arahannya, Agus Hari Kesuma menjelaskan bahwa tugas utamanya selama menjabat sebagai Pjs Bupati, yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan memfasilitasi Pilkada. Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan ketentraman di wilayah Kutai Timur.
“Yang jelas, saya ditugaskan oleh pemerintah pusat untuk memelihara ketertiban dan ketentraman serta memastikan netralitas ASN selama proses Pilkada,” ujarnya.
Agus menjelaskan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat penting untuk menjaga integritas demokrasi dan profesionalisme dalam pelayanan publik. Sebagai pelayan masyarakat, ASN memiliki tanggung jawab untuk tetap netral dan tidak memihak kepada calon tertentu guna mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Nah, netralitas ASN ini menjadi salah satu prioritas saya. Jika sudah berbicara tentang netralitas, itu adalah harga mati bagi NKRI,” tegasnya.
Agus Hari Kesuma juga meminta kerja sama dari seluruh perangkat daerah untuk fokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang telah direncanakan, terutama menjelang triwulan keempat dan anggaran perubahan tahun 2024. Ia berharap semua pejabat dapat bekerja sama dengan baik demi kelancaran program-program yang ada.
Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten (Seskab) Rizali Hadi menyambut baik kedatangan Pjs Bupati Kutim dan melaporkan struktur organisasi pemerintah daerah. Ia menyebutkan bahwa Kabupaten Kutim memiliki 57 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), 18 Kecamatan, serta 3 Staf Ahli dan 3 Asisten.
“Selamat datang di Sangatta, Pak, dan selamat bertugas di Kabupaten Kutim,” ucap Rizali.
Ia juga menginformasikan kondisi kepegawaian di Sekretariat Kabupaten, yang terdiri dari 231 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 36 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 347 Tenaga Kontrak 2 Daerah (TK2D). Rizali menjelaskan bahwa di tahun 2024, sebanyak 4.303 TK2D di Kabupaten Kutim direncanakan untuk diangkat menjadi PPPK.
“Saya ingatkan kepada kawan-kawan TK2D untuk tidak membuat masalah dan menghindari sanksi. Terkadang menjelang pengangkatan, ada laporan terkait masalah hukum, narkoba, atau perselingkuhan. Laporan-laporan ini harus ditindaklanjuti, dan sanksi akan diterapkan jika diperlukan,” tegasnya.
Rizali Hadi berharap agar seluruh kepala perangkat daerah dapat bekerja sama dengan baik dan membantu Pjs Bupati Kutim dalam menjalankan tugas di Kabupaten Kutim. Kegiatan pengarahan ini menjadi langkah awal untuk membangun sinergi dalam pemerintahan yang lebih baik.(Rkt)