BONTANG – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, mengingatkan agar motor dinas yang diberikan kepada ketua rukun tetangga (RT) tidak digunakan untuk kepentingan kampanye pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada.
Hal ini disampaikan saat kunjungannya ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang, Selasa (19/11/2024).
“Motor dinas yang dibeli menggunakan APBD itu murni untuk mendukung pelayanan masyarakat oleh ketua RT. Sangat tidak tepat jika digunakan untuk kepentingan kampanye salah satu pasangan calon,” tegas Akmal Malik.
Pj Gubernur menjelaskan, motor dinas yang diberikan kepada ketua RT adalah bagian dari program pemerintah kabupaten dan kota untuk mempermudah pelaksanaan tugas pelayanan. Namun, penggunaannya harus sesuai peruntukan dan tidak melanggar aturan, termasuk dalam masa pemilu.
“Ini sensitif, dan saya minta Bawaslu memastikan agar fasilitas seperti ini tidak disalahgunakan. Netralitas harus dijaga, terutama terkait penggunaan fasilitas yang dibiayai APBD,” tambahnya.
Selain melarang penggunaan motor dinas untuk kampanye, Akmal juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan para pimpinan perusahaan daerah atau BUMD. Ia menekankan bahwa tidak ada program pemerintahan yang boleh diarahkan untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Ketua Bawaslu Kota Bontang, Aldy Atrian, menyambut baik arahan Pj Gubernur dan menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN dan pengawasan terhadap fasilitas pemerintah.
“Kampanye netralitas ASN terus kami lakukan, termasuk pengawasan terhadap fasilitas yang rentan disalahgunakan. Masukan dari Pak Pj Gubernur tentu menjadi perhatian penting bagi kami,” ujar Aldy.
Bontang sendiri menjadi salah satu kota dengan jumlah kampanye terbanyak kedua di Kaltim setelah Balikpapan, dengan total 707 kampanye oleh empat pasangan calon kepala daerah. Hal ini membuat pengawasan menjadi tantangan besar bagi Bawaslu, terutama dalam memastikan semua pihak tetap mematuhi aturan dan menjaga netralitas.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan penggunaan fasilitas pemerintah seperti motor dinas ketua RT dapat tetap sesuai peruntukan, sehingga netralitas dan keadilan dalam pemilu tetap terjaga. (diskominfokaltim/adv)
Dok: Adpimprov
Editor: Agus S