spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pj Gubernur Kaltim Usung Konser Slank di Lahan Eks Tambang, Kampanye Go Green dan Ketahanan Pangan

SAMARINDA – Penggemar band legendaris Slank di Samarinda dapat bersiap menyambut pengalaman yang tidak biasa. Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menggagas konser Slank di lahan eks tambang sebagai bentuk kampanye pemanfaatan lahan bekas tambang untuk pertanian produktif. Konser ini rencananya akan digelar di kawasan Berambai, Samarinda Utara, sekitar 20 km dari pusat kota.

Akmal Malik mengungkapkan rencana tersebut saat memimpin Gerakan Tanam Jagung untuk Ketahanan Pangan di lahan eks tambang Tanah Merah, Samarinda Utara, Sabtu (30/11/2024). “Saya sudah tugaskan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, untuk mencari lahan eks tambang yang tepat. Saya juga sudah janji dengan Kaka Slank untuk melaksanakan konser di lokasi ini,” ujarnya.

Konser ini tidak hanya bertujuan untuk menghibur, tetapi juga sebagai kampanye bahwa lahan eks tambang dapat dimanfaatkan kembali untuk kegiatan produktif seperti menanam sayur-mayur, jagung, buah-buahan, hingga padi. Hal ini telah dilakukan oleh beberapa perusahaan tambang di Kaltim, seperti PT Indominco yang menanam pisang dan kelengkeng, PT Berau Coal yang menanam kakao, serta PT Kitadin yang membuat persawahan untuk petani.

Akmal berharap, selain menikmati konser, penonton juga dapat menyaksikan hasil panen pertanian dari lahan eks tambang tersebut. “Tapi tolong lokasinya jangan terlalu jauh dari penduduk, nanti penontonnya tidak ada,” katanya sambil bercanda.

Sebagai bagian dari kampanye go green, Pj Gubernur juga merencanakan perjalanan unik menggunakan vespa listrik bersama Kaka Slank Cs menuju lokasi konser. “Saya mau sesuatu yang tidak biasa. Jadi go green-nya dapat, panennya juga dapat,” tegas Akmal. Setidaknya 20 vespa listrik akan digunakan dalam perjalanan ini, menambah daya tarik konser yang diusung dengan konsep ramah lingkungan. (diskominfokaltim/adv)

Dok: Adpimprov
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img