spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pj Gubernur Kaltim: Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak dengan Pendekatan Holistik

SAMARINDA – Kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu tantangan serius yang dihadapi Indonesia, termasuk di Kalimantan Timur. Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menegaskan pentingnya pendekatan holistik dan kolaboratif dalam menangani kasus-kasus tersebut, tidak hanya mengandalkan cara persuasif.

“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun permasalahan sosial lainnya tidak bisa diselesaikan secara parsial. Pendekatannya harus holistik,” tegas Akmal Malik dalam Deklarasi Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak serta Seminar Ketahanan Keluarga yang digelar Dinas KP3A Kaltim di Pendopo Odah Etam Samarinda, Selasa (3/12/2024).

Akmal menjelaskan bahwa penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kerja sama berbagai pihak, termasuk dinas dan lembaga terkait. Salah satu langkah strategis yang diusulkan adalah kolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat Kaltim untuk menyediakan ruang publik yang aman, seperti taman bermain, terutama di kawasan perkotaan yang menjadi lokasi rawan kekerasan.

Ia juga menekankan pentingnya pemetaan wilayah yang menjadi lokasi kekerasan, baik di perkotaan maupun pedesaan. Dengan pemetaan yang baik, langkah-langkah penanganan dapat dilakukan secara tepat sasaran.

“Penting untuk memetakan daerah mana saja yang rawan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kita perlu mendeteksi penyebabnya dengan baik agar dapat menentukan langkah penanganan yang sesuai,” ujar Akmal.

Menurut Akmal, data yang dihasilkan juga harus lebih terperinci, mencakup informasi seperti kriteria masyarakat yang menjadi korban, apakah mereka berasal dari kelompok berpendapatan rendah atau tinggi, hingga lokasi kejadian. Data yang presisi akan membantu menentukan kebijakan yang tepat.

“Saya telah membuat data desa presisi di PPU dan Kukar untuk menyatukan cara pandang semua pihak. Dengan begitu, kita dapat bergerak bersama dalam menyelesaikan persoalan ini,” imbuhnya. (diskominfokaltim/adv)

Dok: Adpimprov
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img