spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pj Gubernur Kaltim Beri Peringatan Keras Terkait Aturan Pengelolaan SDA

SAMARINDA – Penjabat(Pj) Gubernur Kalimantan Timur(Kaltim) Akmal Malik memberikan peringatan tegas akan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan sumber daya alam ( SDA) di Kabupaten Paser.

Ia mengingatkan agar pengelolaan sumber daya alam, khususnya hasil tambang dan perkebunan, mematuhi regulasi terkini. Salah satu fokusnya adalah penggunaan fasilitas umum seperti jalan, oleh kendaraan pengangkut.

“Kita ingatkan pengelolaan sumber daya alam agar mematuhi tata aturan yang berlaku,”ujar Akmal Malik dalam keterangan di Samarinda, Jumat (29/12/2023).

Menurutnya, kegiatan ekonomi dan kepentingan masyarakat harus dijaga dengan kata lain memenuhi aspek keseimbangan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Kita memahami adanya kebutuhan pertumbuhan ekonomi. Kita punya Sumber Daya Alam yang tentu juga berguna untuk kepentingan masyarakat,”tambahnya.

Untuk itu Akmal bersama Bupati Paser akan mengedepankan komunikasi serta mengingatkan kepada pihak perusahaan terkait peraturan daerah khususnya penggunaan fasilitas umum.

Ia menyebutkan Perda Nomor Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.

BACA JUGA :  Kekerasan Terhadap Perempuan-Anak Tetap Tinggi, Paling Banyak di Samarinda

Koordinasi ini bertujuan memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang mengatur penggunaan fasilitas umum, terutama jalan.

“Saya juga sudah tugaskan dinas terkait Dishub dan Satpol PP untuk berkomunikasi dengan para penyelenggara usaha pertambangan dan perkebunan kalau ada regulasi terkait jalan umum. Sekali lagi kami dapat memahami ada sumber daya ekonomi yang harus kita kelola, tetapi pengelolaannya jangan mengganggu regulasi yang ada, ketertiban kita jaga,” terang Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri RI tersebut.

Terkait dugaan kegiatan ilegal, Akmal menegaskan bahwa itu bukan ranah Pemda namun tugas penegak hukum. Pemerintah daerah bertanggung jawab mengatur agar penggunaan fasilitas umum oleh semua pihak tetap tertib sesuai dengan peraturan daerah.

“Kita mengatur penggunaan fasilitas umum yang sudah diatur dengan Perda. Tentunya Perda ini harus kita tegakkan bersama-sama,”terangnya.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan perekonomian dan masyarakat di Kabupaten Paser.

“Jangan sampai benturan regulasi ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,”tutup Akmal Malik. (Ant/MK)

BACA JUGA :  Arus Balik Samarinda-Banjarmasin Normal

Pewarta : Arumanto
Editor : Guido Merung

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img