spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pimpinan Perumda Benuo Taka Terjerat Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Retribusi Pengelolaan Pelabuhan Buluminung Sebesar Rp 2,3 Miliar

PENAJAM PASER UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam gelar konferensi pers terkait dengan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Pelabuhan Buluminung Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benua Taka.

Kepala Kejari Penajam, Faisal Arifuddin sejak tanggal 21 Juli 2023 telah mengeluarkan perintah penyidikan terhadap kasus tersebut.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-984/O.4.22/Fd.I/07/2023, pihak Kejari melakukan peyidikan dan menemukan beberapa fakta.

Faisal mengatakan kronologinya berawal pada tanggal 8 Juli 2021, Perumda Benuo Taka telah melakukan pengelolaan Pelabuhan Buluminung dengan bukti invoice Nomor Inv.001.0/PBT/P.02/VI/2021dan berita acara Nomor BA.001.0/PBT/P.04/VI/2021.

“Padahal MoU baru ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2021,” terangnya (5/6/2024).

Selanjutnya, Faisal jelaskan Direktur Perumda Benuo Taka, Heriyanto pada tanggal 10 Juni 2021 mengirimkan surat terkait dengan pembayaran retribusi, iuran dan lainnya dapat langsung dikirim ke rekening Mandiri Perumda Benuo Taka. Bukti tersebut berdasarkan Surat Nomor 037-Perumda-BT/VI/2021 perihal segala administrasinya dapat dikirim langsung email Perumda Benuo Taka.

“Surat itu ditujukan kepada para pengguna jasa Pelabuhan Buluminung,” sambungnya.

BACA JUGA :  Dampak Kenaikan Harga BBM, Harga Bahan Pokok di PPU Diprediksi Segera Naik 

Dalam melakukan aksinya, Faisal menjelaskan bahwa Heriyanto tidak sendiri melakukan penggelapan dana retribusi tersebut. Heriyanto bersama Karim Abidin yang mengelola rekening Perumda Benuo Taka. Fasal jelaskan sepanjang Heriyanto menjadi Direktur Perumda sejak Juni 2021 hingga Januari 2022 menerbitkan 110 invoice dengan jumlah tagihan Rp 3.126.666.320.

“Dari tagihan itu, yang diterima di rekening Perumda Benuo Taka Rp 1.819.238.230,” paparnya.

Selanjutnya, Faisal menjelaskan bahwa dari total tersebut terdapat dana retribusi sebesar Rp 1.147.934.259 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya oleh Heriyanto dan Karim Abidin.

Ia juga mengatakan dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi Karim Abidin dan ke beberapa rekening lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Dana lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebanyak Rp 1,2 miliar hasil dari retribusi penggunaan lahan Pelabuhan Buluminung oleh PT Akmal Jaya Perkasa,” terangnya.

Dikatakan, dana yang ditransfer ke Heriyanto tersebut digunakan untuk membeli sapi sebanyak Rp 1 miliar. Sedangkan dana yang ditransfer ke Karim Abidin sebanyak Rp 200 juta dipakai untuk kepentingan pribadi yaitu trading.

BACA JUGA :  Terima Piala Adipura 2023 Kategori Kota Kecil, Makmur; Ini Kado Istimewa untuk Usia 22 Tahun PPU

Sehingga total seluruh kerugian negara atau daerah dari kasus tersebut total sebanyak Rp 2.347.934.259 berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik.

“Terdapat 17 saksi yang dimintai keterangan, 1 alat bukti surat, dan 36 item barang bukti,” tegasnya.

Mengingat keduanya juga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi sebelumnya dan masih dalam masa tahanan, maka pihaknya tetap akan melimpahkan berkas ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pihaknya hingga saat ini sedang melakukan pemberkasan dan segera melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Setelah terbit P21 dan mencapai tahap dua penyidikan maka akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor, paling lambat awal agustus 2024 telah selesai dilimpahkan dan paling cepat di akhir Juli 2024,” terangnya.

Ia terangkan pihaknya tidak akan menunggu kedua tersangka keluar dari tahanan dahulu, tetapi pihaknya tetap melakukan limpah berjalan dan tidak dalam tahanan Kejari Penajam. Penahanan tidak dilakukan dan tergantung pada putusan, yang pasti perkara ini dapat menjadi dasar hukuman semakin berat.

BACA JUGA :  Aktivitas Kendaraan Sempat Lumpuh, Darurat Dibuka Jalur

“Karena pengulangan kan, berarti ya residivis, apalagi ini tindak pidana korupsi, ya tuntutan kami akan lebih berat lagi,” tandasnya.

Untuk diketahui penetapan tersangka atas nama Karim Abidin selaku Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka berdasarkan Surat Nomor: B-1372/O.4.22/F.d.1/06/2024 tanggal 4 Juni 2024 dan Surat Penetapan Tersangka atas nama Heriyanto selaku Direktur Perumda Benuo Taka berdasarkan Surat Nomor: B-1386/O.4.22/F.d.1/06/2024 tanggal 4 Juni 2024.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.