spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pimpin Razia Knalpot Brong, Dirlantas Polda Kaltim Bawa Alat Pengukur Kebisingan Knalpot

BALIKPAPAN – Direktorat Lalulintas Polda Kaltim bersama Satlantas Polresta Balikpapan menggelar razia penertiban roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau brong, di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan Kota pada Kamis (18/1/2024).

Dalam razia ini Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki memimpin langsung jalannya razia, bahkan pihaknya pun membawa alat ukur kebisingan knalpot brong untuk memastikan terjadi pelanggaran atau tidak.

Kombes Pol Rifki mengatakan, kegiatan razia ini sudah didahului dengan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat termasuk kalangan pelajar dan komunitas.

“Jadi bukan ujug-ujug langsung melakukan tindakan. Nah, hari ini kita lakukan penindakan dimana kita gunakan Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ No.22 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu” ujarnya.

Lebih lanjut Rifki menjelaskan, soal alat pengukur ambang batas kebisingan, Ditlantas Polda Kaltim telah mendapatkan 5 unit dari Korlantas Mabes Polri.

Adapun ambang batas kebisingan ini, sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019. Di mana untuk kendaraan sepeda motor dengan cc 80-175 memiliki 80 desibel (dB).

“Alat ini kita gunakan untuk cek pengguna knalpot brong. Jika di atas ambang normal itulah pelanggarannya,” jelasnya.

Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan sepeda motor berkenalpot brong, sejak saat ini sebaiknya diubah kepada standarnya atau normalnya sesuai pabrikan.

“Ini kan bising ya, jaditolong hargai juga pengguna jalan lainnya agar kita bersama berkendara dengan baik dan tertib,” tutupnya.

 

Penulis: Aprianto

Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti