spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pilkada Kukar: Tim Dendi-Alif Hormati Putusan MK dan Ajak Jaga Persatuan

TENGGARONG – Koordinator Divisi Relawan Tim Pemenangan Dendi-Alif, Misra Budiarto, mengungkapkan rasa syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam putusan bernomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menetapkan kemenangan bagi pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turyadi.

“Alhamdulillah, perjuangan di MK telah terselesaikan dengan baik. Kemenangan ini adalah kemenangan warga masyarakat Kutai Kartanegara,” ujar Misra pada Senin, (24/2/2025).

Selain itu, Misra menyampaikan apresiasi kepada pasangan petahana, Edi Damansyah dan Rendi Solihin atas kontribusi mereka dalam pembangunan di Kukar. Ia mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas pascaputusan MK dan menghindari tindakan yang dapat memecah belah.

“Kami juga berterima kasih kepada Edi Damansyah dan Rendi Solihin yang telah banyak berkontribusi dalam pembangunan di Kutai Kartanegara. Mari kita jaga kondusivitas tanah leluhur ini dan tidak menyudutkan pemerintahan sebelumnya,” tambahnya.

Misra menekankan langkah hukum yang ditempuh hingga ke MK bukanlah persoalan pribadi dengan pasangan petahana, melainkan demi penegakan hukum.

“Pencalonan Dendi-Alif mengacu pada putusan MK ini bukan persoalan pribadi dengan Pak Edi Damansyah, tetapi demi penegakan hukum di negara kita,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Misra mengajak seluruh pendukung Dendi-Alif untuk tetap solid dan menjaga situasi tetap kondusif, serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan.

“Mari kita jaga kondusivitas dan tetap solid. Jangan sampai terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan kita,” pungkasnya. (MK)

Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img