KUTAI BARAT – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), memberikan klarifikasi terkait isu Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang beredar di media sosial. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 15 Oktober 2024, Kepala BKAD Kutai Barat, Petrus, menegaskan bahwa informasi dalam surat yang beredar tersebut adalah hoaks.
“Kami ingin meluruskan isu yang berkembang, terkait beredarnya surat hoaks mengenai Silpa Kabupaten Kutai Barat pada tahun 2016-2022. Surat tersebut tidak sah, baik dari segi keaslian surat, stempel, tanda tangan, maupun angka yang diakumulasikan,” ujar Petrus.
Ia menjelaskan bahwa klarifikasi ini merujuk pada pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, yang menegaskan bahwa BPK tidak pernah menerbitkan surat keterangan yang ditandatangani oleh pihak yang disebut dalam surat tersebut.
Petrus juga menyoroti angka Silpa yang disebutkan dalam surat tersebut, yang tidak sesuai dengan fakta. “Angka yang ada dalam surat hoaks itu salah, tidak mungkin angka Silpa diakumulasikan setiap tahun hingga mencapai Rp 4,9 triliun,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap tahun, Silpa selalu dianggarkan kembali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berikutnya. “Silpa yang tertera dalam laporan audit BPK selalu dianggarkan kembali dalam APBD tahun berikutnya, bukan diakumulasikan.”
Selain itu, Petrus juga menjelaskan perbedaan penulisan Silpa dengan huruf “I” besar dan kecil. Menurutnya, Silpa dengan “I” besar merujuk pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yang merupakan selisih antara surplus atau defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Sedangkan, Silpa dengan “i” kecil adalah selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran dalam satu periode.
Surat Hoaks dan Angka Silpa Tidak Sesuai
Petrus mengakui bahwa angka Silpa dari tahun ke tahun yang tercantum dalam surat palsu tersebut memang mirip dengan data resmi BPK, namun penjumlahannya tidak benar. “Nilai Silpa dari tahun 2016 hingga 2020 mirip, tetapi surat hoaks itu mengakumulasikan angka-angka tersebut, padahal tidak bisa dijumlah seperti itu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Silpa dari tahun sebelumnya selalu digunakan untuk pembiayaan tahun berikutnya. “Contoh, Silpa 2022 sudah dianggarkan dalam APBD 2023, dan Silpa 2023 sudah diadministrasikan dalam APBD Perubahan 2024. Jadi, tidak ada Silpa yang diakumulasikan seperti yang tertulis di surat palsu itu.”
Peningkatan Silpa Bukan Karena Gagal Mengelola Anggaran
Terkait besarnya nilai Silpa yang meningkat dari tahun ke tahun, Petrus menjelaskan bahwa hal tersebut bukan disebabkan oleh kegagalan Pemerintah dalam mengelola anggaran. “Peningkatan Silpa ini disebabkan oleh transfer yang kurang salur, Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, dan Reboisasi yang diterima di akhir tahun, serta penghematan anggaran kegiatan pemerintah daerah,” ujarnya.
Petrus menegaskan bahwa anggaran Pemerintah Daerah telah digunakan secara maksimal, termasuk Silpa yang setiap tahun dianggarkan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Barat.
“Silpa pasti ada setiap tahun, tetapi tidak bisa diakumulasikan. Setiap pembahasan anggaran Silpa selalu dibahas bersama DPRD, mulai dari RKPD hingga pengesahan APBD,” tutup Petrus. (Adv-Diskominfo Kubar)
Pewarta: Ichal
Editor: Agus S