TENGGARONG – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan permohonan Pasangan Calon (Paslon) Nomor 3, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar), dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi calon Bupati Kukar, Edi Damansyah, karena sudah menjabat selama dua periode. Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.
“Menyatakan diskualifikasi Drs Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024,” ucap Ketua MK, Suhartoyo, Senin (24/2/2025).
“Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Drs Edi Damansyah, MSi yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H Rendi Solihin sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024,” lanjutnya.
Saat dikonfirmasi kepada Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan pun menerima hasil keputusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi pada sengketa terkait PHPU Pilkada Kukar 2024.
“Kita (KPU Kukar) hormati putusan MK itu saja,” kata Rudi.
Untuk langkah terdekatnya, ia bersama 4 komisioner KPU Kukar lainnya, akan segera melakukan konsolidasi secara vertikal. Baik itu ke KPU Kalimantan Timur (Kaltim) maupun KPU RI.
“Kita akan konsolidasikan secara vertikal ke KPU Provinsi dan KPU RI. (Batas waktu PSU) 2 bulan seperti yang disampaikan tadi,” tutup Rudi.
Penulis : Muhammad Rafi’I
Editor : Nicha R