spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pesan Narkoba dari Napi Lapas Narkotika Samarinda, Dua Pengedar Sabu di Bontang Ditangkap Polisi

BONTANG – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda, Senin (18/7/2022).

Pengungkapan bermula dari penangkapan pria berinisial R (28) di kediamannya, di Jalan Kapal Selam, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, sekitar pukul 17.00 Wita. Sebelum ditangkap, RN sudah diintai polisi sejak Minggu (17/7/2022).

Setelah mendapati bukti cukup, polisi lantas melakukan penggerebekan di rumah R. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan satu paket sabu siap edar dari tangan R. “Setelah itu dibawa ke rumah dan kembali didapat 6 paket dengan berat kotor 7,16 gram,” ujar Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskoba, AKP Tatok Tri Haryanto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/7/2022).

Dari interogasi itulah, muncul satu nama pemasok dan langsung dikembangkan. Dari keterangan R, polisi menangkap L (33) yang memasok narkoba pada R. Rumah L diketahui tidak terlalu jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya, yaitu di Kelurahan Loktuan.

Dari tangan L, polisi menemukan dua poket sabu. Polisi pun lantas melakukan interogasi terkait dengan asal mula kristal mematikan itu. “Pengakuan tersangka dia memesan dari salah satu tahanan yang berada di Lapas Narkotika Bayur Samarinda yang berinisial A,” ucap AKP Tatok.

BACA JUGA :  Hadiah Istimewa Ulang Tahun Ke-59 Unmul, Presiden Resmikan Enam Infrastruktur Rp 620 M

Selain itu, L mengaku dirinya memesan sabu dari A melalui pesan singkat dan kemudian diantar ke lokasi. Ia juga mengaku bahwa pesanan narkoba terakhir diantarkan pada tanggal 15 Juli lalu sekitar dua bal atau seberat 100 gram.

“Pengambilan waktu itu di samping Hotel Akbar Jalan Imam Bonjol,” jelasnya. Usai mendapatkan barang pesanan, L kemudian memecahnya menjadi dua untuk diedarkan bersama dengan R. Target pasar keduanya yakni para nelayan dan pekerja industri.

“Jadi dalam waktu 3 hari ini dia hampir menghabiskan penjualan sabunya seberat 50 gram sabu. Target pembelinya mulai dari nelayan dan pekerja perusahaan,” paparnya. Kini, R dan L telah diamankan di Mako Polres Bontang beserta barang bukti 9 poket sabu siap edar dengan berat 7,5 gram. Selain itu polisi juga menyita uang tunai Rp 700 Ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

Kemudian ada juga didapat dua alat penghisap sabu, tiga unit HP untuk transaksi, dan satu buah timbangan digital. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (vic)

BACA JUGA :  Pemprov Kaltim Lantik 236 Administrator-Pengawas, Sekprov Minta ASN Berkinerja Tinggi
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti