SANGATTA – AA (25) terpaksa harus merayakan tahun baru di dalam penjara Mapolres Kutai Timur. Gara-garanya, dia kedapatan memesan ganja seberat 50,5 gram oleh Opsnal Satresnarkoba, Polres Kutai Timur.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko mengatakan, tindak pidana warga Jl Tongkonan Rannu, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara itu, diketahui saat pihaknya menerima informasi bahwa ada pesanan ganja yang akan masuk Sangatta pada Senin (21/12/2020).
Informasi tersebut ditindaklanjuti Satresnarkoba, dengan melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan pihak ekspedisi. Setelah ditunggu beberapa saat akhirnya muncul AA mengambil paket berisi barang haram itu.
“Tersangka kami amankan setelah mengambil paket di depan kantor ekspedisi Jalan APT Pranoto, Desa Sangatta Utara,” jelas Kapolres Welly. Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya.
Didampingi Ketua RT setempat, tim lantas mengggeledah rumah pelaku. Didapati 3 linting ganja siap pakai disimpan dalam toples kecil yang ada di kamar AA. Paket ganja lain disimpan di depan kamar mandi dalam plastik klip.
Total barang bukti yang disita dari tangan tersangka, ganja seberat 50,50 gram beserta plastik pembungkus, 3 linting ganja siap pakai seberat 1,12 gram, 1 paket plastik klip batang ganja seberat 4,50 gram beserta plastik pembungkus.
Termasuk pula barang bukti lain yakni celana panjang yang digunakan membungkus paket ganja, bungkus paket ekspedisi, dan ponsel berikut SIM card. (red2)