spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pesan dari Aceh, Pria Samarinda Kedapatan Miliki 4,2 Kg Ganja 

SAMARINDA– Ganja seberat 4,2 kilogram asal Aceh, berhasil diamankan Tim Hyena Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda. Daun terlarang itu diamankan dari tangan seorang pria bernama Pedian Mahmud alias Pedi (33).

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat Tim Hyena mendapati informasi bahwa di Jalan Pramuka 5B No 36, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, akan dilakukan transaksi narkoba.

Akhirnya, Kamis (10/3/2022) sore, petugas diturunkan untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Tim Hyena lantas menggerebek rumah lantas meringkus Pedian Mahmud yang merupakan warga Jalan Meranti Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang.

Dari operasi itu, polisi menemukan barang bukti berupa 19 poket ganja seberat 235,86 gram bruto di dalam sebuah kardus putih.

“Kardus disembunyikan, di bawah meja kamar pelaku,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar rilis di halaman Mapolresta Samarinda, Kamis (17/3/2022).

Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu buah kaleng berisikan plastik klip dan timbangan digital di atas meja, serta satu buah dus besar berisi 6 bungkus batang ganja kering, disimpan di atas lemari.

BACA JUGA :  Jenguk Kekasih di Lapas, Seorang Perempuan Selipkan Sabu 5 Gram

“Barang bukti lainnya, kami temukan plastik klip, timbangan digital dan batang ganja kering,” ucapnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah memesan 2 paket ganja lagi dari Medan melalui jasa ekspedisi.

Berdasar pengakuan Pedi itu, polisi berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi. Akhirnya diketahui, kiriman barang haram itu akan tiba di Samarinda sehari setelah Pedi diamankan yakni Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.

“Sehari setelah kami amankan, besoknya kami bawa pelaku ke tempat jasa ekspedisi. Saat dicek ada empat bungkus besar ganja kering yang beratnya 3.987 gram bruto. Kemudian, pelaku langsung dibawa untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.

Kepada polisi, Pedi mengaku ganja didapat dari seorang pria bernama Arif Fadilah yang saat ini sudah masuk daftar pencarian petugas atau buron.

Kombes Pol Ary menyebutkan, daam kasus ini peran pelaku sebagai penghubung antara penjual ganja dengan Arif Fadilah.

“Saat Arif Fadilah tidak punya akses untuk membeli ganja dalam jumlah besar, maka di situlah peran pelaku memesankan ganja,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Pemberian Bankeu Bakal Dievaluasi, Lima Kepala Daerah Absen Hadiri Musrenbang 2022

Pedi kini telah mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img