SAMARINDA – Tubuh terpenjara dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong, tak membuat Sunardi ciut untuk berhenti mengendalikan peredaran sabu-sabu. Sebaliknya, Sunardi malah makin berani.
Dari dalam penjara, pria 34 tahun ini, berhasil 5 kali memesan sabu, bahkan ada yang sampai 3 kg. Bisnis haram pria yang sempat ditangkap Polda Kaltim dan kini tengah menunggu sidang kasus serupa ini, akhirnya dihentikan Satnorkoba Polresta Samarinda.
“Sn (Sunardi) ini, tangkapan Polda Kaltim. Statusnya saat ini di Lapas Tenggarong, menunggu persidangan,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Rabu (20/1).
Andika menjelaskan, kasus ini merupakan tindaklanjut penangkapan kurir narkoba bernama Supriyadi, pada Jumat (15/1/2021). Dari tas yang dibawa Supriyadi didapatkan kardus berisi 3 bungkus besar berisi sabu.
Penyidik terus mengembangkan kasusnya, hingga didapat informasi bahwa pemesan barang haram tersebut adalah warga Sanga-sanga bernama Andi Ona. “Kami datangi rumah Andi Ona dan didapatkan sabu seberat 25 gram.
Giliran Andi Ona diinterogasi dan didapat info yang cukup mengagetkan bahwa pemesan sebenarnya adalah Sunardi, tahanan Lapas Tenggarong. Keterangan Andi Ona, lanjut Andika, diperkuat bukti komunikasi lewat telepon.
“Sunardi ini otak pelakunya,” sambung Andika. Saat dikonfrontir, Sunardi membantah kenal apalagi menyuruh Andi Ona memesan sabu. Namun menurut Andika, bantahan Sunardi tak masalah sebab kepolisian sudah memiliki alat bukti kuat.
Setelah menggulung komplotan narkoba Sunardi dkk, tambah Andika, pihaknya akan mengembangkan ada tidaknya keterlibatan petugas Lapas Tenggarong dalam kasus ini.
Paling tidak penyidik ingin tahu bagaimana mungkin alat komunikasi yang dilarang digunakan, bisa masuk ke dalam penjara. “Kita akan kembangkan lagi ke dalam Lapas. Petugas Lapas akan kita mintai keterangan,” ucap Andika. (prs)