SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, M. Udin mendesak perusahaan sawit di provinsi tersebut agar mematuhi Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perkebunan, khususnya terkait dengan hak plasma bagi masyarakat sekitar areal perkebunan.
“Perusahaan sawit harus memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat di sekitar areal perkebunan mereka, karena itu adalah kewajiban perusahaan sesuai dengan regulasi perkebunan,” ucap M. Udin di Samarinda, Selasa.
Menurut Udin, masih banyak persoalan yang muncul antara perusahaan sawit dan masyarakat, berkaitan dengan hak plasma.
Ia memberi contoh, ada perusahaan sawit yang memberikan areal plasma yang terpisah jauh dari areal utama perkebunan, sehingga masyarakat kesulitan mengurus lahan tersebut.
“Padahal, masyarakat adalah pemilik tanah sebelum ada perusahaan. Namun ketika diberikan hak plasma, perusahaan malah memberikan areal yang jauh, sehingga masyarakat tidak bisa mengelolanya,” kata politikus Partai Golkar itu.
Udin menambahkan, ada juga perusahaan yang tidak memberikan hak plasma sama sekali atau memberikan hak plasma yang tidak proporsional dengan luas areal perkebunan yang dikuasai perusahaan. Ia mengatakan, hal itu sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik.
“Kami meminta Dinas Perkebunan melakukan penataan ulang terhadap perusahaan sawit yang ada di Kaltim, termasuk mengawasi dan mengontrol pemberian hak plasma kepada masyarakat. Jangan sampai ada perusahaan yang seenaknya mengambil tanah masyarakat tanpa memberikan hak plasma yang pantas,” tegas Udin.
Legislator dapil Kutai Timur, Berau dan Bontang itu mengatakan pemberian hak plasma kepada masyarakat sekitar areal perkebunan sawit adalah salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.
Ia berharap perusahaan sawit bisa menjadi mitra yang baik bagi masyarakat, bukan menjadi musuh yang merampas hak-hak mereka.
“Semoga masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan sawit di daerah mereka,” harap M. Udin. (Adv/DPRDKaltim)
Pewarta : Andi Desky
Editor : Nicha R