BONTANG – Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Adrofdita mengatakan salah satu perusahaan terbesar di Kota Bontang, PT Pupuk Kaltim telah melakukan rekruitmen tenaga kerja (naker) penyandang disabilitas di Kota Bontang.
Ia mengungkapkan hal tersebut dalam kegiatan konsultasi publik Peraturan Daerah (Perda) perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Selasa (9/7/2024), di Kantor Sekretariat DPRD.
Ia mempertanyakan apakah hal tersebut dapat dilakukan juga oleh PT Badak NGL sebagai tindak lanjut perusahaan atas Perda yang akan ditetapkan tersebut.
“Kalau Raperda nanti diberlakukan apakah 1 persen dari jumlah karyawan itu dapat dipenuhi, apakah ada keberatan atau mudah saja ?,” tanyanya.
Menganggapi pernyataan itu, Ravito selaku HRD Department PT BADAK NGL mengatakan bahwa pihaknya dipastikan akan mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Bontang.
Sehingga apabila nanti ada keputusan dari undang-undang maupun Perda yang sudah menetapkan suatu batasan, maka perusahaan akan berusaha untuk menyanggupi.
“InsyaAllah pihak perusahaan akan mengikuti Perda terbaru, dan akan berusaha untuk melakukan perekrutan itu,” jelasnya. (ADV)
Editor : Nicha R