spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perumahan Bukit Mediterania Disegel untuk Ketiga Kalinya, Pemkot Akan Awasi hingga Pengembang Miliki Izin

SAMARINDA – Perumahan Bukit Mediterania kembali disegel untuk yang ketiga kalinya. Proses penyegelan ini telah dimulai sejak 25 Januari 2023. Tindakan ini merupakan hasil dari instruksi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang mewajibkan penyegelan permanen.

Pada Sabtu, 30 Desember 2023, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda kembali melakukan penyegelan ketiga kalinya.

Agus Juliansyah, Penjabat Pengawasan Bangunan Dinas PUPR Kota Samarinda, menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan yang ketiga kalinya. Untuk menghindari pencabutan segel atau kerusakan segel, pihaknya telah melakukan pengecoran dan menjadikannya permanen.

“Sehingga jika ini rusak lagi, kemungkinan tidak mungkin terjadi karena alasan seperti sebelumnya,” jelasnya.

Agus menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap Perumahan Bukit Mediterania melalui patroli-patroli yang dilakukan setiap beberapa hari sekali.

Sementara itu, aktivitas yang sedang berlangsung masih terkait dengan penanggulangan dampak dari pematangan lahan. Oleh karena itu, pihaknya telah memasang garis polisi atau police line agar tidak ada alat berat lain yang dapat masuk, sehingga fokus utama adalah penanganan dampak dari pematangan lahan.

BACA JUGA :  Libur Idulfitri, Ini Pesan Kapolresta Samarinda

“Kita telah memasang garis polisi di area pekerjaan, agar tidak ada kendaraan yang dapat masuk dan keluar,” tambahnya.

Menurut Agus, pihak pengembang memang memiliki konsultan tersendiri, tetapi pihaknya akan memastikan bahwa perbaikan dampak ini harus sesuai dengan saran yang diberikan oleh Dinas PUPR Kota Samarinda. Peristiwa ini terjadi dan berdampak pada masyarakat karena para pekerja tidak mengikuti teknis yang telah disarankan.

Berdasarkan hasil pantauan dari Dinas PUPR Kota Samarinda, Agus menjelaskan bahwa terdapat patahan akibat aktivitas pematangan lahan. Yang paling penting adalah pengawasan yang efektif akan terus berlangsung hingga pengembang memiliki semua izin yang diperlukan, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) hingga Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Pengawasan akan terus berlangsung hingga pengembang memiliki semua kelengkapan administratif. Saat ini, mereka bahkan belum memiliki KKPR, apalagi izin-izin lainnya. Urutannya adalah KKPR, AMDAL, lalu PBG,” pungkasnya.

Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img