spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perubahan Status Lahan dari KBK ke KBNK, Elita: Harus Ada Perda Terkait Hal Tersebut

TANJUNG REDEB – Perubahan status lahan yang berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) terus menjadi perhatian jajaran legislatif.

Anggota Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina menuturkan, pemerintah harus segera mengambil tindakan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Dengan mengacu pada hal itu, bisa saja dapat menginventarisir lokasi mana saja yang bersinggungan dengan KBK untuk dapat dirubah menjadi KBNK atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” ungkapnya.

Diketahui berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, ada 12 ruas jalan di Kabupaten Berau yang dinyatakan dilalui KBK, yakni di Kecamatan Kelay dan Kecamatan Segah.

“Sehingga harus ada respons dari pemerintah untuk menggarap Perda terkait revisi RTRW tersebut. Karena, perubahan status penting untuk akses dan infrastruktur,” katanya.

Selain itu, lanjut Elita, peningkatan ekonomi masyarakat juga dapat terjadi dengan berubahnya status lahan KBK menjadi KBNK, sebab masyarajat dapat memanfaatkannya untuk perkebunan.

“Apabila tidak cepat ditindaklanjuti akan meghambat berbagai sektor di dua kecamatan tersebut,” imbuhnya.

Dibeberkan Politikus Golkar ini, hampir seluruh kepala kampung mengusulkan perubahan status lahan KBK menjadi KBNK. Terlebih yang lahan atau Kampung mereka masuk ke KBK.

“Tentunya hal ini banyak menimbulkan keluhan diantara masyarakat terkait status kawasan lahan yang masih dibawahi KBK. Hal itu membuat keterbatasan bagi masyarakat apabila hendak mengolah lahan tersebut karena terkendala oleh kawasan,” tandasnya. (adv/dez)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti