SAMARINDA – DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-16 di Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (8/5/2021). Paripurna membahas 3 agenda, yaitu penyampaian laporan Bapemperda Provinsi Kaltim terhadap perubahan Propemperda 2021, penyampaian Nota Penjelasan Perubahan RPJMD 2019-2023 dan penyampaian Nota Keuangan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kaltim 2020.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua Seno Aji dan Sigit Wibowo. Sementara Gubernur Kaltim diwakili Sekda Prov HM Sa’bani didampingi Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Abu Helmi, Asisten Administrasi Umum Fathul Halim, serta pimpinan OPD lingkup Pemprov Kaltim.
Sa’bani mengungkapkan perubahan RPJMD Kaltim 2019-2023 perlu mempertimbangkan isu strategis kedepan, sehingga penyesuaian dan perubahan program pembangunan yang dilaksanakan selama beberapa tahun kedepan memperhatikan kekurangan dan kelebihan dari setiap program.
“Nota penjelasan ini memberikan gambaran kepada DPRD Kaltim sebagai bahan untuk pembahasan terkait perubahan RPJMD Kaltim 2019-2023 yang menjadi dasar pembangunan jangka menengah yang menggambarkan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, dengan menyesuaikan berbagai kebijakan dan situasi terkini,” ungkap Sa’bani.
Perubahan RPJMD Kaltim 2019-2023, lanjut Sa’bani, salah satunya menyesuaikan perubahan kebijakan nasional baru. Diantaranya Perpres 18/2020, dimana didalamnya termasuk pemindahan ibu kota negara (IKN) Indonesia ke Kaltim.
“Tujuan perubahan ini salah satunya untuk menyelaraskan strategi dan arah kebijakan serta arah program pembangunan beberapa tahun kedepan dimasa kepemimpinan Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi, menyesuaikan dengan isu strategis terkini,” jelasnya.
Dalam perubahan RPJMD 2019-2023 juga ditargetkan sejumlah indikator pembangunan, diantaranya targert Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 77,75 dari realisasi tahun lalu 76,24. (adv)