SAMARINDA– Komisi I DPRD Kaltim, menyampaikan laporan kerja membahas Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Senin (16/1/202).
Disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, bahwa perubahan perda harus dilaksanakan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja yang diundangkan dalam rangka mendukung cipta kerja yang menuntut penyesuaian berbagai aspek pengaturan secara komprehensif.
Komisi I sebutnya, telah selesai melakukan pembahasan perubahan kedua Perda ini dengan telah melaksanakan Rapat-rapat internal Komisi I, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan rapat kerja bersama.
Saat ini proses yang harus ditempuh adalah fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Fasilitasi dari Kemendari masih dalam proses, sebut Demmu, dimana pengajuan belum diterbitkan hasilnya. Sehingga tahap Persetujuan Bersama DPRD dan Gubernur terhadap Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda belum dapat dilaksanakan.
“Untuk itu kami meminta perpanjangan masa kerja satu bulan untuk menunggu terbitnya hasil Fasilitasi Ranperda dari Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya akan menjadi dasar untuk melaksanakan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Gubernur terhadap Ranperda ditetapkan menjadi Perda,” urainya.
Ia menjelaskan bahwa ada beberapa pasal yang diubah dari Perda 9/2016. Yang pertama adalah Pasal 5 huruf m tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal, sebelumnya ditetapkan sebagai Tipe A, dalam Ranperda perubahan ini DPMPTSP tidak lagi merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan daerah, berdiri sendiri dan non tipelogi.
“Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” jelas Politisi PAN tersebut.
Kedua adalah Pasal 6 huruf f tentang perubahan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA) menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), untuk melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
“Dalam rangka pembentukan BRIDA tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mendapatkan pertimbangan atau rekomendasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagaimana surat Kepala BRIN tanggal 19 Agustus 2022 Perihal Pertimbangan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” sambungnya.
Ketiga adalah Pasal 8 tentang penambahan ayat yang menyatakan bahwa pada urusan pemerintahan di bidang kesehatan, selain Unit Pelaksana Teknis Daerah terdapat Rumah Sakit Daerah Provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara professional dan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian.
Terakhir adalah Pasal 21 tentang pencabutan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 bahwa Rumah Sakit Umum Daerah bukan lagi merupakan Perangkat Daerah Tersendiri tetapi merupakan unit organisasi bersifat khusus dan bertanggungjawab kepada dinas yang menyelenggaranan urusan pemerintahan bidang kesehatan.(eky/adv/DPRDKaltim)